Lima Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi
Terbaru

Lima Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi

Pemberian hadiah pernikahan, dari rekan kerja maksimal sebesar Rp1,5 juta.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Tangkapan layar YouTube
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Tangkapan layar YouTube

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Peraturan ini diubah dengan Perkom Nomor 1 Tahun 2026. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perubahan aturan ini bertujuan menyederhanakan aturan pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah diterapkan. Sebab ada beberapa penafsiran berbeda mengenai laporan ini. 

"Selain itu untuk mendorong Pejabat Negara/Penyelenggara Negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan," ujar Budi dalam keterangannya.

Baca Juga:

·           Beda Gratifikasi, Suap, Pemerasan, dan Uang Pelicin

·           Urgensi Pengendalian Gratifikasi di Sektor Jasa Keuangan

Budi menjelaskan setidaknya 5 hal yang melatarbelakangi perubahan aturan tersebut. Pertama, terkait pemutakhiran batas nilai wajar. Standar nilai gratifikasi dalam aturan lama didasarkan pada survei tahun 2018-2019 yang kini dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi terkini. 

Kedua, KPK mempertegas konsekuensi atas keterlambatan laporan. Jika sebuah gratifikasi dilaporkan lebih dari 30 hari kerja atau baru dilaporkan setelah menjadi temuan pengawas internal, maka objek tersebut secara otomatis dapat diproses untuk ditetapkan menjadi milik negara. 

Ketiga, adanya penyaringan terhadap laporan yang tidak memenuhi unsur pidana (Pasal 12B UU Tipikor), seperti laporan yang salah secara administratif atau objek yang tidak memiliki nilai ekonomis.  

Keempat, KPK mengubah narasi pasal dari "pengecualian gratifikasi" menjadi kalimat yang lebih lugas: "Pegawai Negeri tidak wajib melaporkan gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut...". Perubahan diksi ini diharapkan dapat mengurangi tumpukan laporan masuk yang sebenarnya memang tidak perlu dilaporkan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info