Lima Dampak Covid-19 yang Dikhawatirkan Serikat Pekerja
Berita

Lima Dampak Covid-19 yang Dikhawatirkan Serikat Pekerja

Diantaranya ancaman terhadap kesehatan, kehilangan pekerjaan (PHK), pemotongan upah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Untuk perusahaan yang bergerak di sektor strategis dan esensial, Nining menegaskan negara harus menjamin pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat di perusahaan untuk melindungi buruh. Misalnya, menjamin ketersediaan alat pelindung diri, hand sanitizer, manajemen physical distancing, perbaikan gizi, vitamin, serta memberikan insentif tambahan.

 

Ketiga, Gebrak mengkhawatirkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat krisis Covid-19. Ketua KPBI Ilhamsyah mencatat sejumlah perusahaan yang bergerak di industri padat karya yang berorientasi ekspor seperti garmen, tekstil, dan alas kaki mulai melakukan PHK dengan alasan krisis Covid-19. Hampir sama seperti sektor industri lainnya yang secara umum mengalami penurunan permintaan dari negara tujuan ekspor.

 

Sayangnya, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan kebijakan yang melindungi buruh dari ancaman kehilangan pekerjaan. Kendati pemerintah sudah menerbitkan berbagai insentif ekonomi dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19, Ilhamsyah yakin insentif itu tidak mampu menghentikan gelombang PHK.

 

“Pemerintah harus menjamin tidak ada PHK selama krisis Covid-19,” pintanya.

 

Keempat, Gebrak mencermati ada potensi pemotongan upah dan cuti secara sewenang-wenang dengan dalih krisis Covid-19. Alih-alih melindungi buruh dari pemotongan upah, Ilhamsyah melihat pemerintah malah membuka peluang pengusaha untuk melakukan tindakan tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

 

Ilhamsyah mengatakan SE Menaker itu mengizinkan perubahan dan waktu pembayaran upah sesuai kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Faktanya, ketentuan ini dimaknai sebagai “pemaksaan keinginan pengusaha dan buruh harus menerimanya.” Menurut Ilhamsyah hal ini terjadi karena posisi tawar buruh dan pengusaha tidak seimbang.

 

“Gebrak mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk mencabut surat edaran itu!"

 

Kelima, pemerintah perlu menerbitkan insentif bagi buruh harian, berpenghasilan rendah, dan korban PHK. Mengacu aduan yang diterima posko Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) per 25 Maret 2020 Ilhamsyah mencatat lebih dari 110 pekerja lepas kehilangan pekerjaan akibat krisis Covid-19.

 

Gebrak mengusulkan pemerintah menerbitkan insentif bagi buruh harian lepas, berpenghasilan rendah, dan korban PHK. Bentuknya antara lain pembebasan tagihan listrik, gas, air bersih, iuran JKN dan BPJS Ketenagakerjaan, relaksasi kredit KPR, dan kredit kendaraan.

Tags:

Berita Terkait