Lima Dampak Covid-19 yang Dikhawatirkan Serikat Pekerja
Berita

Lima Dampak Covid-19 yang Dikhawatirkan Serikat Pekerja

Diantaranya ancaman terhadap kesehatan, kehilangan pekerjaan (PHK), pemotongan upah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Kadisnaker DKI Jakarta, Andri Yansyah, telah menerbitkan Surat Edaran No.3590/SE/2020 tentang Tindak Lanjut Seruan Gubernur No.6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19.

 

Surat Edaran itu mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk melaksanakan SE Gubernur Jakarta No.6 Tahun 2020 yang intinya agar menerapkan mekanisme kerja dari rumah (Work From Home). Tercatat per 31 Maret 2020 jumlah perusahaan di Jakarta yang sudah melakukan langkah pencegahan Covid-19 mencapai 2.612 perusahaan dengan total 1.026.518 pekerja.

Tags:

Berita Terkait