Lima Pengusaha Ini Beri Gratifikasi ke Nurhadi Rp37 miliar
Berita

Lima Pengusaha Ini Beri Gratifikasi ke Nurhadi Rp37 miliar

​​​​​​​Pemberian untuk urus perkara perdata dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga ke MA.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 7 Menit
Nurhadi (mengenakan rompi tahanan) saat dikawal petugas seusai ditangkap KPK. Foto: RES
Nurhadi (mengenakan rompi tahanan) saat dikawal petugas seusai ditangkap KPK. Foto: RES

Surat dakwaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengungkap adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut. Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Nurhadi dengan dua dakwaan, pertama suap dan kedua menerima gratifikasi dan tidak dilaporkan dalam rentang waktu 30 hari sesuai aturan perundang-undangan.

Selain nama Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang menjadi tersangka karena memberi suap kepada Nurhadi melalui menantunya Rezky Herbiyono, ternyata ada sejumlah nama lain yang juga berprofesi sebagai pengusaha yang memberikan uang kepada Nurhadi baik melalui Rezky atau pihak lain. Namun penuntut umum tidak memasukkannya dalam dakwaan suap, melainkan gratifikasi.

Menurut penuntut umum, jumlah gratifikasi yang diterima Nurhadi senilai Rp37,2 miliar sejak tahun 2014 hingga 2017. Uang itu diterima dari pengurusan perkara di tingkat pertama, banding hingga peninjauan kembali (PK). Menurut penuntut umum, gratifikasi yang diterima Nurhadi selama 3 tahun tersebut diberikan oleh 5 orang dari pekara berbeda yang kesemuanya merupakan pengusaha.

“Bahwa dalam melaksanakan tugasnya dan wewenangnya terdakwa I memerintahkan terdakwa II untuk menerima uang dari pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat  pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali tersebut secara bertahap sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 di antaranya dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan, dan Riadi Waluyo yang diterima dengan menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan Rahmat Santoso yang seluruhnya berjumlah Rp37.287.000.000 (Rp37,2 miliar),” ujar penuntut.

Penuntut pun merinci penerimaan tersebut, yaitu dari Handoko Sutjitro yang merupakan Direktur Utama PO Jaya Utama pada 2014 melalui Rezky Hebiyono yang ditransfer melalui BCA sebesar Rp600 juta pada 20 Oktober 2014 dan total Rp1,8 miliar melalui rekening Soepriyo Waskito Adi pada 23 Oktober dan 3 November 2014. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara Nomor 264/Pdt.P/2015/PN.SBY dan perkara tersebut dimenangkan oleh Handoko.

Kedua Renny Susetyo Wardhani Direktur PT Dian Fortuna Erisindo memberikan uang sebesar Rp500 juta dan Rp700 juta melalui rekening OCBC NISP milik Rezky Herbiyono pada 13 Mei dan 11 Agustus 2015, serta Rp1 miliar dan Rp500 juta melalui rekening BCA milik Rezky pada 5 Juni dan 10 Juli 2015. Bahwa Renny Susetyo Wardhani menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa I (Nurhadi) dalam rangka pengurusan perkara Peninjauan Kembali (PK) No.368PK/Pdt/2015,” terang penuntut.

Ketiga Donny Gunawan selaku Direktur PT Multi Bangun Sarana memberikan uang Rp2,5 miliar melalui rekening milik Rezky pada 4 November 2015, rekening Calvin Pratama pada 4 Feberuari 2016 senilai Rp1 miliar dan juga Rp500 juta dan Rp3 miliar melalui rekening Yoga Dwi Hartiar pada 17 dan 31 Maret 2016. Donny menyerahkan uang tersebut dalam rangka pengurusan perkara di PN Surabaya No.100/Pdt.G/2014/PN.SBY dan di PT Surabaya dengan Nomor 723/Pdt./2014/PT.Sby dan juga di MA Nomor 3220 K/PDT/2015.

Tags:

Berita Terkait