Lima Saran Greenpeace Atasi Karhutla
Berita

Lima Saran Greenpeace Atasi Karhutla

Karena penegakan hukum lemah, buktinya masih ada perusahaan yang lahan konsesinya terbakar, namun belum mendapatkan sanksi tegas.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Sebagian wilayah Indonesia di Sumatera dan Kalimantan dilanda musibah kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabut asap. Ilustrasi: BAS
Sebagian wilayah Indonesia di Sumatera dan Kalimantan dilanda musibah kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabut asap. Ilustrasi: BAS

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia seperti di sebagian Sumatera dan Kalimantan yang berdampak pada “hujan” asap sudah terjadi berulang kali. Greenpeace Indonesia menilai salah satu sebab berulangnya kasus karhutla karena lemahnya penegakan hukum, sehingga tidak menimbulkan efek jera terhadap pelakunya.  

 

Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia Kiki Taufik mencatat pada kasus karhutla tahun 2015-2018 tidak ada sanksi yang signifikan dan tegas baik sanksi administratif maupun sanksi perdata (ganti rugi) yang diberikan kepada 10 perusahaan kelapa sawit yang area konsesinya terbakar dalam luasan yang cukup besar. Begitu pula penegakan hukum terhadap perusahaan di sektor bubur kertas (pulp).  

 

Greenpeace menegaskan sebagian besar perusahaan itu lolos dari sanksi sekalipun karhutla sering terjadi di lahan konsesi mereka. Tahun ini juga banyak ditemukan titik api di area konsesi kedua sektor perusahaan itu. Menurut Kiki, sejak kasus karhutla besar di tahun 2015, pemerintah seharusnya mengutamakan penghentian krisis karhutla.

 

“Tapi temuan kami upaya yang dilakukan masih sebatas kata, penegakan hukum terhadap perusahaan masih lemah dan tidak konsisten. Presiden Jokowi dan para menterinya harus berani mencabut izin perusahaan yang lahan konsesinya terbakar,” kata Kiki dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/9/2019). Baca Juga: Implementasi Kebijakan Belum Optimal Jadi Pemicu Karhutla

 

Dari 10 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dianalisa Greenpeace Indonesia, Kiki mencatat ada 7 perusahaan yang lahan konsesinya memiliki banyak titik api. Berikut ini daftar perusahaannya:

 

Perusahaan (Lokasi)

Total Titik Api Hingga 16 September 2019

PT GAL (Kalimantan Tengah)

297

PT DMIL (Sumatera Selatan)

182

PT MIB (Kalimantan Selatan)

103

PT BCMP (Kalimantan Tengah)

87

PT SMM (Kalimantan Selatan)

72

PT CPKA (Kalimantan Selatan)

67

PT KMS (Kalimantan Tengah)

50

 

“Kita mencatat tidak ada sanksi baik perdata dan administratif yang diberikan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang lahannya terbakar itu. Bahkan karhutla yang terjadi di lahan milik berbagai perusahaan itu terjadi berulang kali,” lanjutnya.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait