PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) menyerahkan bukti guna menguatkan gugatan pada salah satu penumpangnya, De Neve Mirzan pada majelis hakim yang menangani perkara ini, Rabu (12/10).
Kuasa hukum Lion Air, Nusirwin mengatakan saat ini, maskapai penerbangan berjadwal itu sudah menyerahkan dua bukti. Yaitu pengembalian uang Neve atas tiket yang telah di-refund atau dibatalkan sebesar Rp1,4 juta. "Bukti tersebut kami serahkan dalam dua lembar, yakni dalam versi berbahasa Inggris dan berbahasa Indonesia," ujar Nusirwin.
Sejauh ini, Lion Air baru menyampaikan dua bukti tersebut. Tetapi, Nusirwin mengatakan, pada persidangan selanjutkan, Lion Air akan melengkapi bukti tersebut.
Bukti-bukti yang akan menyusul adalah bukti klaim kerugian yang dialami Lion Air akibat menunggu Neve saat transit di Denpasar. Bukti tersebut masih dalam proses, soalnya, dalam pengadaannya harus berkoordinasi dengan Departemen Perhubungan.
Selain itu, untuk menguatkan bukti-bukti tersebut, Lion Air akan menghadirkan salah seorang staf dari Kementerian Perhubungan. Tujuannya, untuk menjelaskan kerugian yang dialami Lion Air sehingga bukti-bukti kerugian yang dialami semakin kuat. "Kami hanya minta sesuai dengan kerugian saja, tidak lebih dan tidak kurang," jelas Nusirwin.
Seperti diketahui, tatkala penerbangan salah satu pesawat Lion Air dari Denpasar menuju Jakarta, seorang penumpangnya, Neve, terlambat masuk pada saat transit. Akibatnya, pesawat Lion Air harus menunggu hingga 20 menit dan perusahaan mencatat timbulnya kerugian akibat perbuata Neve.
Yaitu, pemakaian bahan bakar avtur selama 20 menit senilai Rp11,6 juta. Kemudian, biaya pemeliharaan pesawat AS$36,6 serta biaya awak pesawat dengan dua orang pilot sebesar AS$73,3, lima orang pramugari sebesar AS$41,6 dan biaya tambahan bandara yakni senilai Rp100.000.
Sementara kuasa hukum Neve, Slamet Yuono mengatakan pihaknya masih menambah jumlah bukti yang sudah diserahkan sebelumnya. Minggu lalu, Neve telah mengajukan 11 barang bukti. Bukti tambahan tersebut adalah berupa print out, yang diperoleh dari Provider Halo terkait keberadaan Neve di Flores ketika tiketnya dibatalkan. Pasalnya, Lion Air mendalilkan saat terjadi pembatalan tiket, Neve masih di Bandung, sebab tiket dibatalkan di Bandung.
Selain itu, Slamet mengatakan bukti lain yang segera ditambahkan adalah somasi dan jawaban somasi dari Lion Air. Maskapai itu, dalam jawaban somasi mengakui telah tejadinya kesalahan dalam membatalkan tiket Neve.
Pengakuan ini, menurut Slamet menjadi bekal keyakinan, Neve akan memenangkan perkara ini. "Lion Air dalam jawaban somasi mengakui bahwa refund terjadi karena ada kesalahan sistem," tegas Slamet.
Terkait saksi yang rencananya akan dihadirkan Lion Air dari Kementerian Perhubungan, Slamet menegaskan jika yang hadir adalah saksi fakta maka pihaknya harus menolak. Soalnya, saksi tersebut dari pemerintah dan seharusnya ia harus netral. Tapi kalau diajukan sebagai ahli, akan dipertimbangkan apakah ditolak atau diterima.
Sekadar mengingatkan, Neve adalah penumpang lion air rute Labuhan Bajo, Flores menuju Jakarta. Ia menggugat Lion Air karena secara sepihak perusahaan penerbangan ini telah membatalkan tiket pesawat yang dibeli 24 Mei 2011. Agar bisa menumpang penerbangan Lion Air lagi, maskapai kemudian menukar dengan tiket terbang dengan harga lebih tinggi.
















