Lion Air Dimohonkan PKPU oleh Mantan Pilotnya
Berita

Lion Air Dimohonkan PKPU oleh Mantan Pilotnya

Lantaran belum membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Akhirnya, pihaknya memilih untuk menempuh jalur PKPU dengan harapan pihak Lion Air mau membayarkan tagihan utangnya kepada kedua mantan Pilot. “PKPU kita pilih, karena PKPU kan salah satu cara juga untuk mengajukan agar Lion bisa membayarkan seluruh tagihan,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, Pasal 222 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) memungkinkan Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat mengajukan permohonan PKPU terhadap Debitor.

 

(Baca: Pentingnya Kajian Finansial Sebelum Putuskan PKPU atau Pailit)

 

Penentuan jatuh waktu dalam perkara ini, kata Yuda, terhitung 8 hari sejak dikeluarkannya aanmaning. Mengingat aanmaning sudah cukup lama dilakukan, ia berpendapat sudah sepatutnya utang Lion Air terhadap klien nya itu dinyatakan jatuh waktu.

 

“Kurang kuat apalagi? sudah dikuatkan oleh putusan pengadilan bahwa ini nyata-nyata adalah sebuat tagihan. Dan ini merupakan utang yang harus dibayarkan,” tukasnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Corporate communication Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, membantah tidak benar adanya informasi bahwa Lion Air tidak mampu atau tidak ingin membayar kewajiban tersebut.

 

Dia menyebut pihaknya masih menunggu kepastian hukum yakni Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kewajiban ganti rugi para mantan pilot dimaksud kepada Lion Air yang nilainya berkisar Rp1,6 miliar.

 

“Nilai itu jauh lebih besar dari yang menjadi kewajiban Lion Air kepada para mantan penerbang tersebut,” katanya.

 

Karena adanya pencampuran utang, katanya, maka penyelesaian kewajiban akan dilakukan oleh Lion Air apabila gugatan Lion Air terhadap para penerbang tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

 

Tags:

Berita Terkait