Maskapai penerbangan nasional, Lion Air tak hentinya beracara di pengadilan. Khususnyadi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam waktu relatif singkat, periode Mei-Agustus, setidaknya maskapai ini telah menghadapi gugatan sebanyak empat kali. Dua gugatan atas nama Prasetyo Agung Wahyu dan Budi Santoso telah diputus pada Juli lalu. Dalam gugatan tersebut, majelis hakim berpihak pada para penumpang tersebut.
Tak cukup dua penumpang tersebut, gugatan lain dari penumpang pun juga menyusul dan kini dalam proses pembuktian. Gugatan diajukan oleh Rolas B Sitinjak karena merasa kesal tidak jadi diberangkatkan Lion Air dengan alasan melebihi daya tampung pesawat.
Sedikit berbeda dengan gugatan di atas, posisi penggugat berada di tangan Lion Air. Kali ini, yang berinisiatif mengajukan gugatan kepada mantan pilotnya, Uriel Slamet S yang terdaftar sejak 2 Mei 2012. Atas gugatan ini, majelis hakim pun memenangkan Lion Air atas Uriel Slamet S, Rabu (8/8).
Gugatan ini dilayangkan karena Uriel telah melakukan wanprestasi atas kontrak kerja yang telah disepakati bersama. Kontrak tersebut menyebutkan secara jelas tentang hak dan kewajiban para pihak dan mereka pun wajib menaati kontrak tersebut. Dalam kontrak yang telah ditandatangani itu, tercantum klausul bahwa Uriel wajib menjalankan ikatan dinas penerbang Lion Air selama lima tahun terhitung sejak 23 Juli 2009 hingga 22 Juli 2014.
Namun, pada 20 Juni 2010 sang mantan pilot mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas. Sementara itu, perjanjian kerja telah mengatur mengenai tata cara pengunduran diri, yaitu harus mengajukan permohonan tertulis kepada perusahaan tiga bulan sebelum mengundurkan diri. Akan tetapi, Uriel mengabaikan perjanjian tersebut.
Adapun sanksi yang diatur terhadap pelanggaran perjanjian ini adalah dikenakannya kewajiban membayar kerugian sebesar gaji dikalikan dengan sisa masa perjanjian, mengganti uang transfer sebesar Rp150 juta serta mengganti biaya pendidikan yang telah dikeluarkan maskapai sebesar AS$25 ribu secara tunai dan seketika kepada maskapai.
Terhadap kasus in, pihak maskapai sebelumnya telah berupaya meminta kepada sang mantan pilot untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Namun, lagi-lagi Uriel mengabaikannya hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akibat perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan Uriel, maskapai mengalami kerugian sebesar Rp65 miliar dengan rincian biaya pendidikan dan pelatihan sebesar AS$25.000 dan uang transfer sebesar Rp150 juta.
Selain dua hal tersebut, Lion Air juga meminta ganti kerugian sejak tergugat mengundurkan diri sampai berakhirnya Perjanjian selam 47 bulan dikali gaji tergugat setiap bulan sebesar Rp50juta, yaitu Rp2,350 miliar. Rupanya, maskapai juga mengalami kerugian sejak Uriel tidak lagi bekerja di Lion Air. Pasalnya, maskapai ini tidak dapat membawa penumpang sejak Uriel mengundurkan diri sampai berakhirnya perjanjian sebesar Rp63,450 miliar.
Tak hanya merugi dalam bentuk uang, barang inventaris kantor pun tak luput dari incaran Uriel. Hingga kini Uriel belum mengembalikan barang-barang kantor berupa, COM, QRH, AOM, SOP, NAV Bag, Crew ID, Wing, Dasi, dan Bar.
Untuk itu, Lion Air pun meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan Uriel telah ingkar janji dan menghukum tergugat membayar semua biaya yang telah dikeluarkan maskapai, mengembalikan semua inventaris kantor yang diambil tergugat.
Lion Air pun juga meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meletakkan sita jaminan atas semua harta kekayaan Uriel baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Dan untuk menjamin Uriel tidak menunda pembayaran ganti rugi, maskapai pun juga meminta kepada Ketua PN Jakarta Pusat menghukum Uriel membayar uang paksa sebesar Rp1 juta per hari.
Setelah mempelajari berkas gugatan Lion, majelis pun mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Karena Uriel tidak pernah menghadiri persidangan sejak awal hingga putusan, putusan pun dijatuhkan secara verstek. Dalam putusan tersebut, majelis hanya mengabulkan untuk menghukum tergugat membayar biaya pendidikan dan pelatihan dan uang transfer.
Mengenai uang ganti rugi sejak tergugat mengundurkan diri sebesar Rp2,350 miliar dan uang kehilangan keuntungan sebesar Rp63 miliar tidak dikabulkan majelis dengan alasan bukti yang diajukan tidak cukup.
“Mengabulkan sebagian dan menghukum tergugat membayar biaya pendidikan dan pelatihan sebesar AS$25 ribu dan uang transfer sebesar Rp150 juta,” ucap Hakim Ketua Bagus Irawan, Rabu (8/8).
Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum Lion Air Nusirwin mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut. “Kita terima saja meskipun gugatan kita hanya dikabulkan sebagian. Kita disini tujuannya agar hukum ditegakkan dan pilot memenuhi janjinya sesuai dengan perjanjian,” tukas Nusirwin.
















