Layanan pengaduan dan pendampingan hukum menjadi salah satu upaya untuk memperkuat perlindungan santri dari kekerasan di lingkungan pesantren. Untuk mendukung upaya tersebut, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menghadirkan Jaringan Advokasi dan Perlindungan Santri (Jaga Santri).
Ketua LKBH FSH UIN Jakarta, Abdul Aziz mengatakan bahwa program Jaga Santri menyediakan akses pengaduan bagi pihak yang mengalami kekerasan di lingkungan pesantren melalui layanan hotline yang beroperasi selama 24 jam.
“LKBH FSH UIN Jakarta membuka pengaduan terkait dengan kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren melalui hotline 24 jam,” ujar Aziz dalam keterangannya, Senin (2/11/2026) pekan lalu.
Aziz menjelaskan, pendampingan atau advokasi melalui Jaga Santri tidak dimaksudkan sebagai sarana pembalasan terhadap pelaku kekerasan. Program tersebut berorientasi pada pendampingan korban sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pesantren yang tetap kondusif sebagai tempat menimba ilmu.
“Advokasi Jaga Santri untuk mendampingi, bukan dalam rangka motivasi balas dendam. Pesantren adalah tempat belajar yang ideal untuk memperdalam khazanah keislaman,” ungkapnya.
Baca juga:
- Hadapi Akreditasi dan Reakreditasi, FSH UIN Jakarta Gelar Workshop Peningkatan Reputasi Jurnal
- Mahasiswa Hukum Diminta Aktif Kawal Integritas Pemilu 2029
Program yang diluncurkan pada 19 September 2026 ini juga membuka kesempatan bagi lembaga pendidikan pesantren untuk bekerja sama dalam penyelenggaraan edukasi hukum. Hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman santri dan pengelola pesantren mengenai ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan santri seperti UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
















