LMKN Jawab Kisruh Musisi Terkait Royalti dan Pengadaan SILM
Terbaru

LMKN Jawab Kisruh Musisi Terkait Royalti dan Pengadaan SILM

Pembangunan PDLM dan SILM diperlukan untuk mendukung pembagian royalti yang adil, tepat sasaran dan akuntabel.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi royalti musik.
Ilustrasi royalti musik.

Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) menyampaikan keberatan terkait substansi Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Mereka juga mengajukan keberatan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 20 Tahun 2021, regulasi pelaksanaan PP di atas. Peraturan yang diharapkan bisa membantu tata kelola industri musik Indonesia menjadi lebih baik, justru dinilai berpotensi melanggengkan praktik pengambilalihan fungsi negara oleh korporasi yang ditunjuk tanpa proses yang transparan dan akuntabel.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (20/12) lalu, satu founder AMPLI, Indra Lesmana, mengatakan seharusnya penyusunan PP tersebut melibatkan musisi dan pencipta lagu karena isinya berkenaan dengan pengurusan royalti, hak cipta dan hak terkait.  “Kami melihat adanya peraturan ini berjalan tertutup dan tidak transparan. Tidak adanya uji kelayakan, adanya penyerahan fungsi dan pelaksanaan harian kepada satu korporasi tanpa persetujuan stakeholder, hal ini tidak bisa dibenarkan,” ujar Indra Lesmana.

Pelibatan atau campur tangan pihak ketiga, yaitu pihak swasta dalam pengurusan royalti bagi pencipta lagu, menurut Indra, layak disorot. Meski tidak menentang swasta terlibat, para musisi dan pencipta lagu hanya menginginkan proses yang benar. AMPLI juga menginginkan revolusi dari PP No. 56 Tahun 2021 serta aturan turunannya yang dinilai banyak mencederai bahkan bertentangan dengan hak cipta, namun tidak diketahui publik. AMPLI akan terus melakukan pengawalan serta akan melanjutkan dengan melakukan petisi agar pemerintah bergerak cepat menanggapi keresahan musisi dan pencipta lagu.

Berkelindan dengan kisruh itu, Senin (17/1), AMPLI membuat sebuah petisi “Revolusi Industri Musik Indonesia Dimulai dari Royalti”. Setidaknya ada dua poin penting dalam petisi tersebut. Pertama, terkait pencanangan Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM). Dikutip dari petisi AMPLI di www.change.org, SILM dinila tidak membantu tata kelola industri musik Indonesia menjadi lebih baik, SILM ini justru berpotensi merugikan para pemusik dan pemilih hak cipta lagu di Indonesia. Dengan memberikan kewenangan SILM ini ke perusahaan atau lembaga privat, lanjut AMPLI, pemerintah seperti melanggengkan praktik pengambilalihan fungsi negara oleh perusahaan yang terfokus pada profit. “Bukannya dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masalah royalti harusnya diurus dan ditangani secara transparan oleh lembaga-lembaga non-komersial, ya? Parahnya lagi, perusahan yang akan menjalankan SILM ditunjuk tanpa proses yang transparan dan akuntabel,” demikian bunyi petisi AMPLI.

Kedua, terkait adanya potongan sebesar 20 persen dari royalti yang terkumpul di SILM. AMPLI merasa keberatan karena terjadinya dua kali potongan yakni pada SILM, dan yang sebelumnya juga telah dipotong 20 persen oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Lembaga ini juga menjalankan peran pelaksana harian dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti yang kebijakannya diputuskan tanpa melibatkan musisi dan pencipta lagu untuk persetujuan.

“Jelas ini membuat kami khawatir. Jika persoalan royalti yang menjadi hak kami saja tidak transparan dan akuntabel, bagaimana industri musik Indonesia bisa lebih baik? Padahal, dengan membuat musisi dan pencipta lagu sejahtera dengan haknya, kita nggak cuma menjadikan industri musik yang berkualitas tapi juga menjamin keberlanjutan dari musisi dan pencipta lagu,” keluh AMPLI.

Lagipula, dengan pengelolaan royalti yang transparan dan akuntabel juga akan membuat penikmat musik serta pelaku bisnis yang ikut serta di dalamnya juga paham bagaimana harus mengapresiasi sebuah karya musik dan memahami hak komersial sebagaimana mestinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait