Loloskan Lima Nama, Pansel Anggap Hamdan Zoelva Mundur
Berita

Loloskan Lima Nama, Pansel Anggap Hamdan Zoelva Mundur

Sebagian besar yang lolos adalah akademisi.

RED
Bacaan 2 Menit
Pansel Hakim Konstitusi saat mewawancarai calon. Foto: www.setkab.go.id
Pansel Hakim Konstitusi saat mewawancarai calon. Foto: www.setkab.go.id

Panitia seleksi (Pansel) calon hakim konstitusi dari unsur pemerintah telah merampungkan tahap awal seleksi. Hasilnya, lima nama dinyatakan lolos seleksi wawancara tahap pertama. Lima kandidat hakim konstitusi tersebut akan menjalani tes kesehatan, lalu jika lolos, akan menjalani tes wawancara tahap kedua.

"Dalam dua hari interview masing-masing anggota pansel memberikan penilaian independen," kata Ketua Pansel Saldi Isra dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (23/12).

Kelima calon hakim konstitusi itu adalah I Dewa Gede Palguna (Dosen FH Universitas Udayana), Imam Anshori Saleh (Komisioner Komisi Yudisial), Prof Yuliandri (Dosen FH Universitas Andalas), Aidul Fitriciada Azhari (Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta) dan Indra Perwira (Dosen FH Universitas Padjadjaran).

Dengan lolosnya lima nama calon tersebut, maka dapat dipastikan Hamdan Zoelva ‘gugur’ dalam proses seleksi. Sebelumnya, Hamdan menolak untuk mengikuti tahapan seleksi dengan alasan bahwa saat ini dirinya berstatus hakim konstitusi aktif dan bahkan Ketua MK.

Menyikapi sikap Hamdan, Pansel bersikukuh bahwa semua calon harus mengikuti proses seleksi yang telah ditetapkan. Saldi menegaskan Pansel akan memperlakukan sama semua calon yang telah mendaftar atau didaftarkan, termasuk itu Ketua MK sekalipun.

“Karena Pak Hamdan menyatakan tidak mengikuti seleksi lagi, kami menganggap mengundurkan diri. Selesai, itu saja,” kata Saldi di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (22/12).

Diakui oleh Saldi, dalam suratnya Hamdan Zoelva tidak secara tegas mengundurkan diri dari proses seleksi. Ia hanya mengatakan tidak akan mengikuti proses seleksi dari Panitia Seleksi.

Tags:

Berita Terkait