Luhut dan Juniver Sepakat Bentuk Tiga Badan Bersama
Utama

Luhut dan Juniver Sepakat Bentuk Tiga Badan Bersama

Badan Sertifikasi Advokat Indonesia dibentuk agar tidak ada satu organisasi advokat yang memonopoli pelaksanaan pendidikan dan ujian.

TRI YUANITA INDRIANI
Bacaan 2 Menit
Luhut MP Pangaribuan (kiri) dan Juniver Girsang (kanan) dalam acara deklarasi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Jumat (9/10). Foto: RES
Luhut MP Pangaribuan (kiri) dan Juniver Girsang (kanan) dalam acara deklarasi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Jumat (9/10). Foto: RES
Berada di dua kubu yang berbeda dan sama-sama menyandang status sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Luhut MP Pangaribuan dan Juniver Girsang tampak tidak canggung duduk berdampingan di sebuah restoran di bilangan Cikini, Jakarta Pusat.

Sore itu, Jumat (9/10), Luhut dan Juniver mendeklarasikan kesepakatan mereka untuk membentuk Badan Sertifikasi Advokat Indonesia, Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia, dan Komisi Pengawas Bersama Advokat Indonesia. Tiga badan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan kualitas advokat Indonesia.

“Hal ini dilandasi oleh kesadaran penuh tentang pentingnya peningkatan kualitas profesi advokat guna melindungi kepentingan masyarakat,” kata Luhut dalam konferensi pers yang juga dihadiri jajaran pengurus teras masing-masing kubu kepengurusan.

Menurut Luhut, Badan Sertifikasi Advokat Indonesia dibentuk agar tidak ada satu organisasi advokat yang memonopoli pelaksanaan pendidikan dan ujian. Selama ini, menurut Luhut, PKPA terkesan diperjualbelikan, dan bahkan sudah ada pihak yang melapor ke pihak kepolisian.  

“Ada saya dengar untuk try out (ujian) itu Rp40 juta. Kalau itu benar, itu namanya bukan try out, tapi sudah kesempatan memeras dalam tanda petik. Saya nggak tahu siapa yang melaksanakan, saya nggak tahu apa ini betul, tapi ini sudah tidak lagi sayup-sayup. Itu sudah keras terdengar,” papar Luhut.

Ditegaskan Luhut, monopoli terkait penyelenggaraan PKPA dan ujian advokat harus dihentikan. Dia mengingatkan, bahwa monopoli itu berpotensi diikuti dengan praktik korupsi.

“Ini adalah kesepakatan yang sangat mendasar yang disebut standar profesi. Ketiga aspek ini, hari ini kami telah memulai. Mudah-mudahan tidak ada hambatan. Kami tidak mengejar kekuasaan, tapi kami ingin melayani masyarakat,” ujarnya.

Kepercayaan Masyarakat
Menyambung Luhut, Juniver menjelaskan pembentukan Badan Sertifikasi Advokat Indonesia, Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia, dan Komisi Pengawas Bersama Advokat Indonesia juga dalam rangka meraih kepercayaan masyarakat terhadap advokat dalam statusnya sebagai penegak hukum.

“Kami dengan Bang Luhut melihat bagaimana ke depan nasib kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum maupun advokat. Dengan adanya dewan kehormatan bersama, pengawasan bersama, dan badan sertifikasi, advokat akan dipercaya masyarakat sebagai penegak hukum,”paparnya.

Dalam lembar pernyataan deklarasi bersama, Badan Sertifikasi Advokat Indonesia disebut akan menjalankan fungsi standardisasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat(UPA).Keberadaan Badan Sertifikasi, menurut Juniver, tidak akan menghalangi organisasi advokat yang ada untuk mengadakan pendidikan dan ujian.

“Nanti akan kami buat syarat dan ketentuan yang bersifat universal dan nasional bagaimana klasifikasi seseorang itu bisa lulus menjadi advokat. Jadi tidak ada lagi mereka lulus itu karena alasan like-dislike, tapi itu semua melalui jalur yang jelas dan tegas,” tutur Juniver usai deklarasi.

Juniver percaya dengan dibentuknya Badan Sertifikasi Advokat Indonesia, Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia, dan Komisi Pengawas Bersama Advokat Indonesia, maka profesi advokat di Indonesia akan lebih maju dan bertanggung jawab. Bahkan, dia mempersilakan jika ada pihak-pihak yang ingin membentuk organisasi advokat sendiri.

“Silakan kalau orang bersikukuh dengan organisasinya, tetapi semua harus sepakat tiga hal, standardisasi dari badan sertifikasi, komisi pengawas bersama, dan dewan kehormatan bersama,” jelasnya.
Tags:

Berita Terkait