Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK, Rekening Senilai Rp76,2 Miliar Diblokir
Utama

Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK, Rekening Senilai Rp76,2 Miliar Diblokir

Dalam jumpa pers, KPK turut menghadirkan Lukas Enembe yang telah menggunakan rompi tahanan. Selain itu, yang bersangkutan menggunakan kursi roda dikawal dengan petugas KPK.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Konferensi pers KPK penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua, Rabu (11/1).
Konferensi pers KPK penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua, Rabu (11/1).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) selama 20 hari ke depan. Pernyataan itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Firli.

Saat jumpa pers tersebut, KPK turut menghadirkan Lukas Enembe yang telah menggunakan rompi tahanan. Selain itu, yang bersangkutan menggunakan kursi roda dikawal dengan petugas KPK.

"Karena kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," ucap Firli.

Baca Juga:

Terkait kronologi penangkapan, ia mengatakan pada Selasa (10/1) sekitar pukul 12.30 WIT, tim penyidik mendapatkan informasi tersangka LE sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.

"Selanjutnya, tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan. Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan," ucap Firli.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait