MA Akan Keluarkan Fatwa tentang Pengajuan PK
Berita

MA Akan Keluarkan Fatwa tentang Pengajuan PK

MA tak akan mengatur tenggat waktu pengajuan PK dalam perkara pidana, melainkan penegasan apakah terpidana akan mengajukan PK atau tidak. Bila tidak maka eksekusi sudah bisa dilakukan. Selain itu, MA juga akan menegaskan PK hanya diajukan sekali.

Ali/Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Meski begitu, sampai saat ini eksekusi Gunawan masih belum terwujud. Deadline satu bulan yang dilontarkan Kejaksaan pun hanya gertak sambal. Berdasarkan catatan hukumonline, Kejaksaan juga pernah memberi tenggat waktu pengajuan grasi kepada Amrozi Cs. Tapi Amrozi baru dieksekusi jauh setelah deadline itu terlewati. 

 

KUHAP memang tak memberikan tenggat waktu yang tegas pengajuan PK dalam perkara pidana. Beda halnya dengan perkara perdata. Dalam perkara perdata, tenggat waktu pengajuan PK adalah 180 hari pasca putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong mengamini hal tersebut. Kalau pidana tak ada batas waktu pengajuan PK. Kalau perdata kan 180 hari, ujarnya. Ia menegaskan pengajuan PK dalam perkara pidana inilah yang menjadi pokok pertanyaan Kejaksaan. Mappong dan Hakim Agung Djoko Sarwoko memang yang ditunjuk untuk menyusun fatwa itu.

 

Jika Harifin memastikan akan mengeluarkan produk berupa fatwa, Mappong belum memastikan apakah bentuknya berupa fatwa atau surat edaran. Nanti kita lihat mana yang lebih tepat, fatwa atau SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung,-red), ujarnya.

 

Meski baru akan menyusun 'jawaban' ke Kejagung, Mappong sudah mengeluarkan sedikit kisi-kisi.      Mappong menegaskan dalam fatwa atau SEMA tak akan mengatur tenggat waktu pengajuan PK dalam perkara pidana. Karena UU memang tak memberikan tenggat waktu, ujarnya. Produk MA memang tak boleh melangkahi UU.

 

Mappong menegaskan produk hukum yang akan dikeluarkan MA itu hanya memberi penegasan apakah terpidana akan mengajukan PK atau tidak. Hanya akan dijelaskan, apakah dia (terpidana) mau PK atau tidak. Supaya ada kepastian, katanya. Bila terpidana menegaskan tak mengajukan PK berarti dia telah melepaskan haknya. Sehingga eksekusi bisa dilakukan.

 

Bila MA akan mengeluarkan fatwa atau SEMA dengan bunyi seperti yang disebutkan Mappong, bisa jadi pertanyaan Kejaksaan tidak terjawab. Pasalnya, Gunawan melalui pengacaranya tegas akan mengajukan PK. Namun, kapan rencana itu akan terealisasi belum terjawab sampai saat ini.

 

Sedangkan Harifin mengatakan MA juga memikirkan jangka waktu yang layak bagi terpidana untuk dieksekusi bila ia tak mengajukan PK atau grasi. Jangan mendahului. Karena ini belum final, ujarnya ketika didesak wartawan apa isi fatwa atau SEMA yang akan dikeluarkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: