Mahkamah Agung (MA) belum mengambil sikap terhadap putusan bebas yang diputuskan pengadilan. Hal itu dikatakan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto Acara dalam yang digelar oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) MA.
Mengutip dandapala.com, situs berita yang diterbitkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Suharto mengatakan MA belum mempunyai sikap yang final terkait banding putusan bebas, baik perkara sebelum maupun sesudah pemberlakuan KUHAP baru.
"Namun terkait hal tersebut, Mahkamah Agung masih menunggu praktik peradilan berjalan serta mempertimbangkan memorie van toelichting dan naskah akademik sebagai bahan kajian," tulis dandapala mengutip perkataan Suharto dalam pemberitaan yang terbit pada Kamis 9 April 2026 berjudul "WKMA Suharto: MA Belum Ambil Sikap Final Terkait Upaya Hukum Putusan Bebas".
Baca Juga:
- Memahami Perbedaan Putusan Bebas dan Putusan Lepas
- Menakar Putusan Bebas Junaedi Saibih dalam Kasus Merintangi Penyidikan
Terkait dengan putusan yang dibuat oleh hakim, Suharto dalam kesempatan yang sama mengingatkan hakim sejatinya mengadili perbuatan, bukan orangnya, meski konsekuensinya tetap dijalani oleh individu yang bersangkutan. Karena itu, hakim dituntut bijak dalam merumuskan putusan.
Suharto juga menyoroti pentingnya penggunaan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat. Menurutnya, putusan hakim bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga sarana edukasi senyap yang bertujuan menciptakan ketertiban di tengah masyarakat.
"Putusan tidak perlu panjang seperti karya tulis, cukup singkat namun jelas, kecuali bila diperlukan justifikasi dengan kutipan ayat suci," terangnya.
















