MA Belum Tentukan Majelis MKH Hakim Selingkuh
Aktual

MA Belum Tentukan Majelis MKH Hakim Selingkuh

ASH
Bacaan 2 Menit
MA Belum Tentukan Majelis MKH Hakim Selingkuh
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) belum menentukan hakim agung yang akan duduk di majelis kehormatan hakim (MKH) untuk mengadili hakim berinisial ADA yang diduga melakukan perselingkuhan.

“Nanti akan kami tentukan tim, setelah itu ditentukan jadwal sidangnya,” kata Ketua MA Hatta Ali, usai acara usai menghadiri acara penandatangan MoU antara KY dan KPK di gedung KY, Rabu (16/1).

Hatta mengatakan, rekomendasi KY untuk menjatuhkan sanksi terhadap dua hakim pengadilan negeri telah masuk ke MA. Pihaknya setuju untuk menggelar sidang MKH. “Kami menyetujui kalau memang itu sudah harus di MKH,” katanya.

Sebelumnya, KY telah mengirimkan surat rekomendasi untuk memberhentikan secara tidak hormat dua hakim ke MA. Salah satu hakim wanita yang direkomendasikan MKH ini adalah ADA yang diduga melakukan selingkuh, berkali-kali. Perbuatan asusila itu dilakukan saat hakim ADA bertugas di salah satu pengadilan negeri di wilayah Jawa Tengah.  

Saat ini, ADA tengah bertugas di pengadilan negeri wilayah Sumatera Utara. Kasus ini menguap ketika istri seorang polisi melapor ke KY pada 2011. Istri polisi ini melaporkan bahwa suaminya beberapa kali berselingkuh dengan hakim ADA. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info