MA Cabut Larangan Kreditur Separatis Ajukan PKPU
Utama

MA Cabut Larangan Kreditur Separatis Ajukan PKPU

Ketentuan sebelumnya dianggap bertentangan dengan UU Kepailitan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

James berpandangan, dalam masa pandemi ini, skema PKPU adalah yang terbaik dalam kondisi perusahaan-perusahaan gagal bayar. Mekanisme PKPU akan memberika nafas dan ruang bagi debitur untuk mengatur ulang business plan sesuai dengan kondisi keuangan dan kemampuannya. Lantas dengan tak terprediksinya masa karantina akibat Covid-19 ini, apakah cukup bagi debitur untuk melakukan restruktirisasi dalam jangka waktu 270 hari saja? Dalam hal ini, James menekankan bahwa batasan waktu 270 hari lebih dari cukup untuk para debitur.

Alasannya, kesepakatan para pihak sebetulnya bisa dicapai dalam waktu cepat, tergantung pada proposal yang menurut kreditur masuk akal dan terjamin pelaksanaannya. Masa cicilan pembayaran utang juga bisa disepakati dilakukan dalam beberapa tahun melalui PKPU. Perlu diingat, masa 270 hari adalah masa maksimal untuk negosiasi, bukan untuk pelaksanaan perdamaian. Kecuali memang isi perjanjian perdamaiannya mengatur lain.

(Baca juga: Antisipasi Kenaikan Perkara Kepailitan dan PKPU Akibat Covid-19).

Managing Partner Siregar Setiawan Manalu Partnership, Nien Rafles Siregar, juga mendukung lahirnya SKMA No. 109. Ia beralasan isinya sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan UU Kepailitan. Untuk tidak membedakan kewenangan kreditur separatis ataupun konkuren dalam mengajukan PKPU kepada debitur, sudah selayaknya peraturan teknis tidak keluar dari koridor yang ditentukan UU. “SKMA yang baru (SKMA 109) patut diapresiasi,” tukasnya.

Sebelumnya, Nien mengkritik SKMA No. 3 Tahun 2020 karena membuka celah multitafsir di lapangan menjadi sangat lebar. Ia merujuk poin 1.2.1 SKMA No. 3 Tahun 2020 yang terkesan membatasi jenis kreditur selain kreditur konkuren mengajukan PKPU. Namun jika dibaca lebih lanjut, masih ada pengaturan PKPU oleh badan hukum (Perseroan Terbatas, yayasan, atau koperasi). Artinya, tetap ada peluang mengajukan PKPU bagi kreditur separatis, sebagaimana dapat dibaca pada poin 1.2.2 SKMA.

“UU Kepailitan tidak membedakan antara separatis dan konkuren. Jadi, mestinya dua jenis kreditur itu punya hak yang sama. Artinya bisa mendaftarkan tagihan dan segala macam. Terlebih lagi, separatis punya voting rights dalam PKPU untuk milih perdamaian atau perpanjangan. Jadi belum tentu maknanya demikian,” jelasnya.

Jika hanya kreditur konkuren yang bisa mengajukan PKPU, beleid MA dapat menyulitkan industri perbankan. Semakin susah bagi bank menyelesaikan tagihan. Artinya, tingkat kepastiannya akan semakin kecil, prosesnya akan semakin lama dan panjang. Konsekuensinya, bank atau institusi keuangan (financial institutions) akan semakin berhati-hati memberikan pinjaman. Jika kondisi ini terjadi, secara tidak langsung kebijakan ini akan mempengaruhi iklim investasi.

Tags:

Berita Terkait