MA Kaji Rumus Pembayaran Sebagian Uang Pengganti
Berita

MA Kaji Rumus Pembayaran Sebagian Uang Pengganti

Ada tiga versi rumus yang diusulkan tiga hakim agung.

ALI
Bacaan 2 Menit
Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar. Foto: SGP
Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar. Foto: SGP

Pembayaran uang pengganti dalam kasus pidana korupsi masih mengandung persoalan. Salah satu persoalan itu adalah bagaimana jika terpidana korupsi hanya mampu membayar sebagian dari total besaran uang pengganti yang diputus majelis hakim.

Contohnya, seseorang terpidana korupsi dihukum membayar uang pengganti Rp20 Miliar subsidair lima tahun penjara. Bagaimana jika si terpidana hanya mampu membayar sebagian dari Rp20 juta? Apakah dia harus menjalankan pidana pengganti seluruhnya atau pembayaran itu bisa dikonversi?

Praktik yang terjadi selama ini adalah terpidana tetap harus menjalankan pidana penjara pengganti bila tak bisa membayar total uang pengganti tersebut, walau dia sudah membayar sebagian. Persoalan inilah yang ingin dicarikan solusinya oleh para hakim agung yang tergabung dalam kamar pidana MA.

Hakim Agung Suhadi berpendapat konsep yang lebih mendekati keadilan adalah menerapkan sistem konversi jika terpidana hanya mampu membayar sebagian dari uang pengganti. “Saya sudah menemukan rumusnya. Dan mungkin bisa didiskusikan bersama,” ujarnya dalam pertemuan para hakim agung kamar pidana di Gedung MA, Selasa (2/7).

Sebagai contoh, jika terpidana dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp20 Miliar subsidair lima tahun penjara. Lalu, si terpidana ternyata hanya mampu membayar Rp16 Miliar. Rumus Suhadi, Rp20 Miliar dikurangi Rp16 Miliar, lalu hasil yang didapat yakni Rp4 Miliar dibagi Rp20 Miliar, lalu dikalikan lima tahun (penjara pengganti).

“Dari rumusan ini, si terpidana tinggal menjalankan satu tahun sebagai sisa penjara pengganti,” ujarnya.

Rumusan versi Suhadi

(uang pengganti sesuai vonis hakim) – (uang yang mampu dibayarkan terpidana) = X

X/(uang pengganti sesuai vonis hakim) x (pidana penjara pengganti sesuai vonis hakim) = pidana penjara pengganti yang harus dijalani terpidana

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait