MA Limpahkan Seluruh Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
Utama

MA Limpahkan Seluruh Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan bahwa MA akan segera melimpahkan semua perkara judicial review kepada Mahkamah Konstitusi pada 15 Oktober. Bagir juga mengatakan, MA belum memutus satupun perkara judicial review sejumlah undang-undang terhadap UUD 1945 yang akan diserahkan ke MK tersebut.

Amr/Nay
Bacaan 2 Menit

Selain itu, Bagir juga menuturkan bahwa alasan MA tidak memutus perkara-perkara judicial review lantaran minimnya jumlah hakim agung di MA. Ia mengatakan, sebagian hakim agung yang biasa menangani perkara telah pensiun dan sebagian lagi mendapatkan tugas baru, termasuk Laica Marzuki yang terpilih menjadi hakim konstitusi.

Di pihak lain, Ketua MK Jimly Asshidiqie menyatakan bahwa ia dapat memaklumi ketidaksanggupan MA memutus sebagian perkara-perkara judicial review yang akan dilimpahkan ke MK. "Karena Mahkamah Agung kan bebannya berat karena itu memang tidak realisitis memberi tambahan lagi kepada Mahkamah Agung. Jadi, harus dimaklumi," kata Jimly saat dihubungi hukumonline.

Mengenai tenggat waktu 60 hari yang diatur dalam UU No.24/2003, kata Jimly, tidak berarti MA harus memutus sebagian perkara sebelum diserahkan ke MK. Tenggat waktu tersebut, terang Jimly, lebih dimaksudkan untuk memberi kesempatan MK untuk mempersiapkan diri.

"Tenggat waktu penyerahan itu terkait dengan kegiatan Mahkamah Konstitusi untuk menangani perkara. Karena kami harus membangun organisasi, sekretariat jenderal, kepaniteraan, dan lain sebagainya," jelas Jimly.

Jimly juga menambahkan bahwa saat ini MK relatif lebih siap untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara penuh. Sejak akhir September lalu, MK telah menempati kantor sementara di gedung Plaza Centris Lantai 12 A. MK, kata Jimly, juga telah siap menerima pendaftaran perkara yang diajukan masyarakat.

Jimly juga menginformasikan bahwa penyerahan perkara-perkara dari MA kepada MK akan dilakukan di gedung MA. "Kami akan menjemput perkara-perkara itu dari Mahkamah Agung," demikian Jimly.

Tags: