MA Memastikan Menerima Permohonan PK KPUD Depok
Utama

MA Memastikan Menerima Permohonan PK KPUD Depok

Majelis yang akan memeriksa dan memutus permohonan PK komposisinya sama dengan tim panel yang dibentuk MA sebelumnya untuk mengumpulkan data sengketa Pilkada Depok.

CR-1
Bacaan 2 Menit
MA Memastikan Menerima Permohonan PK KPUD Depok
Hukumonline

 

Kata dia, MA sebagai lembaga pengawas tertinggi peradilan di Indonesia  tidak bisa berdiam diri jika ada penyelewengan atau pelaksanaan hukum yang tidak benar di daerah.  Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan dunia peradilan di daerah yang dikendalikan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi akan berantakan. 

 

Tim panel

 

Pada perkembangan lain, Gunanto mengungkapkan, Ketua MA Bagir Manan telah menunjuk tim panel yang dibentuk untuk merespon sengketa Pilkada Depok sebagai majelis PK.  Alasan penunjukan tersebut, karena tim panel dianggap lebih tahu karena sebelumnya telah memeriksa kasus tersebut. 

 

Tim panel itu sendiri terdiri dari lima hakim agung yakni, Paulus Effendie Lotulung, Parman Suparman, Gunanto Suryono, Joko Sarwono, dan Harifin A. Tumpa. Tentang siapa yang akan menjadi ketua majelis, Gunanto menyatakan masih menunggu petunjuk dari Bagir Manan. 

 

Ia menekankan akan lebih baik jika sengketa ini diselesaikan lebih cepat, karena Departemen Dalam Negeri  butuh kepastian siapa yang akan dilantik sebagai Walikota Depok.

Kesimpangsiuran nasib permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPUD Depok terjawab sudah. Mahkamah Agung (MA) memastikan menerima permohonan PK yang berkaitan dengan sengketa pemilihan Walikota Depok itu. Hal ini disampaikan oleh Gunanto Suryono, Ketua Muda bidang Pengawasan MA usai rapat pimpinan, Rabu (8/9).  Pihaknya berpegangan pada prinsip bahwa hakim tidak boleh menolak perkara.

 

Yang jadi persoalan sebelumnya adalah pintu permohonan PK terhadap putusan pengadilan tinggi menyangkut sengketa Pilkada diyakini sudah tertutup. Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (5) UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 2 ayat(5) Perma No.2/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan Pilwakada dari KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota, putusan pengadilan tinggi adalah final dan mengikat. Artinya, tidak ada upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang mengabulkan permohonan pasangan Badrul Kamal-Syihabudin Ahmad dan membatalkan penetapan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputa sebagai pasangan Walikota Depok.

 

KPUD Depok menyikapi putusan tersebut dengan mengajukan permohonan PK ke PN Cibinong pada 16 Agustus 2005 dan selanjutnya diteruskan ke MA pada 23 Agustus 2005.

 

Gunanto menyampaikan, saat rapat memang muncul pertanyaan apakah masuk PK tersebut masuk kategori perkara perdata atau tata usaha negara. Akhirnya, ujar Gunanto, rapat memutuskan menerima permohonan KPUD Depok itu sebagai PK Perdata. Tetapi diregister khusus, tambahnya.

 

Saat ditanya apakah MA juga akan menerima jika ada permohonan PK serupa dengan sengketa Pilkada Depok, Gunanto mengatakan, Otomatis, itu konsekuensi. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: