MA Menangkan Korban Ujian Nasional
Aktual

MA Menangkan Korban Ujian Nasional

Mys
Bacaan 2 Menit
MA Menangkan Korban Ujian Nasional
Hukumonline

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dan Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Majelis hakim beranggotakan Mansyur Kertayasa, Imam Harjadi, dan Abbas Said menjatuhkan putusan penolakan kasasi pemerintah itu pada 14 September lalu.

 

Dengan putusan itu berarti para tergugat dinyatakan terbukti lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Penggugat dalam perkara ini adalah sejumlah korban ujian nasional (UN).

 

Sesuai amar putusan judex facti para tergugat diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana, dan akses informasi yang lengkap di seluruh Indonesia. Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (TeKUN) akan menggelar tasyakuran atas putusan itu pada 25 November 2009.

Tags: