MA Minta Masukan Masyarakat
Seleksi Hakim Konstitusi:

MA Minta Masukan Masyarakat

KY dan Koalisi LSM akan memberi masukan terkait rekam jejak calon hakim konstitusi.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MA Minta Masukan Masyarakat
Hukumonline
Hingga hari pendaftaranterakhir,Jum’at (31/10), Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi MA menerima sepuluhpendaftar calon hakim konstitusi yang berasal dari hakim tinggi dan berpendidikan minimal doktor dengan dasar sarjana ilmu hukum.Selanjutnya, Panitia Seleksi yang diketuai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suwardi akan melakukan seleksi administratif beberapa hari ke depan.

“Nanti tanggal 7 November 2014 diumumkan nama-nama calon hakim konstitusi yang lulus seleksi administratif, akan kita umumkan di website MA dan Kepaniteraan MA,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jum’at (31/10) kemarin.

Untuk itu, kata Ridwan, Pansel MA meminta masukan masyarakat menyangkut rekam jejak masing-masing calon hakim konstitusi yang dinyatakan lulus seleksi administratif. “Setelah diumumkan nama-namanya, kita harapkan masukan rekam jejak dari masyarakat, media, Komisi Yudisial, dan lembaga swadaya masyarakat, ICW misalnya,” katanya.

Pansel MA menginginkan agar seleksi calon hakim konstitusi ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sebab, pihaknya berharap seleksi ini dapat merekrut calon hakim konstitusi yang mumpuni baik dari segi kualitas maupun integritas, terutama menyangkut kemampuan dan pengalamannya. Makanya, metode dan sistem seleksi yang digunakan Pansel sekarang ini ekspektasinya cukup tinggi.

“Misalnya, harus berpendidikan doktor dan hakim tinggi, diharapkan pernah menduduki jabatan pimpinan. Dulu saja kita kirimkan doktor dan profesor : Maruarar Siahaan dan Laica Marzuki,” ungkapnya.

Saat ditanya tiga pendaftar terakhir, Ridwan enggan untuk mengungkapkan. “Nama-namanya masih dirahasiakan karena ini baru seleksi administratif. Nantilah beberapa lagi bisa dilihat saat pengumuman,” katanya.

Dia menambahkan nantinya calon-calon yang dinyatakan lulus seleksi administratif akan mengikuti seleksi tertulis, profile assessment, dan wawancara yang waktunya akan ditentukan kemudian. “Setiap calon yang mendaftar diminta menyerahkan karya tulis dengan topik peran hakim konstitusi dari MA, nantinya karya tulisnya akan diuji saat wawancara.”

Dari 10 pendaftar, 6 diantaranya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Hakim Tinggi pada PT Papua Muslich Bambang Luqmono, Wakil Ketua PT Bangka Belitung Manahan MP Sitompul, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya M Rum Nessa, Hakim Tinggi TUN Jakarta Arifin Marpaung, Wakil Ketua PT Banda Aceh Nardiman, dan Hakim Tinggi PT Denpasar Suhartoyo.

Beri masukan
Terpisah, Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan tanpa diminta Pansel MA, KY akan memberi masukan terkait rekam jejak masing-masing calon hakim konstitusi dari MA. Sebab, calon yang mendaftar sebagian pernah mengikuti seleksi calon hakim agung, tetapi gagal.

“Tanpa diminta, KY akan beri masukan tentang rekam jejak para calon hakim konstitusi itu karena KY punya catatan terhadap calon-calon yang mendaftar itu. Tetapi, akan diplenokan dulu setelah pengumuman seleksi administratif,” kata Imam saat dihubungi, Sabtu (1/11).

Meski begitu, lanjut Imam, keputusan akhir diserahkan MA. “Nantinya, siapa-siapa saja yang diloloskan diserahkan sepenuhnya kepada Pansel MA untuk memutuskan,” katanya.

Sama halnya dengan KY, Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan Koalisi LSM akan memberi masukan mengenai rekam jejak masing-masing calon hakim konstitusi. “Pasti, koalisi akan meminta bantuan kawan-kawan jaringan untuk men-tracking masing-masing calon dan akan menyampaikan ke Pansel MA sebelum pengumuman seleksi administratif,” kata Erwin.

Hanya saja, dia mengingatkan agar Pansel MA tidak hanya bertumpu pada syarat-syarat formal dalam seleksi calon hakim konstitusi ini. “Jangan sampai Pansel MA mengirimkan dua nama calon hakim konstitusi dengan kualitas seadanya,” ujarnya mengingatkan.

Sebelumnya, MK telah mengirimkan dua surat permintaan perpanjangan jabatan hakim konstitusi pada Juni 2014 kepada MA dan Presiden SBY.Surat ke MA terbit karena dua hakim konstitusi dari unsur MA akan mengakhiri masa tugasnya yakniMuhammad Alim (pensiun pada April 2015) dan Ahmad Fadlil Sumadi yang mengakhiri masa jabatan periode pertamanya pada 6 Januari 2015 (2010-2015). Sementara Ketua MK Hamdan Zoelva pun akan mengakhiri masa jabatan periode pertamanya pada 6 Januari 2015.

Untuk diketahui, hakim konstitusi berjumlah sembilan orang yang terdiri dari unsur tiga lembaga negara. Yakni, tiga dari MA, tiga dari DPR, dan tiga dari presiden atau pemerintah.
Tags: