“Kalau ada yang menilai putusan itu keliru, salurannya adalah upaya hukum. Ada banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali. Bukan dengan menyalahkan pertimbangan hukum hakim,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya membedakan proses hukum dengan aspek kemanusiaan. Menurut Sunarto, proses peradilan berjalan untuk menegakkan hukum dan keadilan, sementara kewenangan Presiden memberikan abolisi, amnesti, rehabilitasi, atau grasi merupakan hak konstitusional yang berada di ranah kemanusiaan dan kebijakan negara.
Terkait kewenangan pemeriksaan, Sunarto mengingatkan Pasal 16 Peraturan Bersama tersebut secara tegas menyatakan MA berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang bersifat teknis yudisial.
“Komisi Yudisial tidak berwenang memeriksa dugaan pelanggaran yang terkait dengan teknis yudisial. Jika akan memeriksa, harus dilakukan bersama Mahkamah Agung,” ujarnya.
Hal ini, lanjut Sunarto, karena kekeliruan teknis yudisial tidak dapat diperbaiki oleh hakim yang bersangkutan. Putusan yang telah diucapkan dan ditandatangani tidak bisa diubah oleh hakim itu sendiri, melainkan hanya dapat dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Ia pun menegaskan prinsip hukum universal res judicata pro veritate habetur, yakni setiap putusan hakim harus dianggap benar sampai dibatalkan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi.
“Pertanyaannya mengenai perkara Pak Thomas Lembong, apakah putusan hakim tingkat pertama dibatalkan atau tidak? Kalau tidak dibatalkan, mari kita belajar menghormati proses itu, kita anggap putusan itu benar sampai dibatalkan,” tegasnya.
















