Masih ingat gempa bumi yang menimpa Nias, Sumatera Utara, pada 28 Maret 2005? Kejadian delapan tahun silam itu ternyata menyisakan perkara hukum. Warga memperebutkan sebuah rumah bantuan Palang Merah Kanada di Hilihati, Lahewa, Kab. Nias Utara.
Sengketa rumah knock down itu bermula karena tiba-tiba dipindah ke rumah warga lain. Zumiami Harefa, penghuni rumah, terpaksa tak punya tempat tinggal. Ia akhirnya menggugat sejumlah pihak, termasuk kepala desa setempat. Memang, penggugat menerima donasi rumah atas nama (alm) suami keduanya. Suami keduanya sudah mempunyai ahli waris dari perkawinan terdahulu.
Perkara inilah putusan terbaru yang dipublikasikan Mahkamah Agung lewat situs resmi hingga Senin (03/6) pukul 09.30 pagi. Dalam laman resmi terungkap, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi para tergugat (empat orang). Putusan yang dijatuhkan pada Oktober tahun lalu ini berarti memenangkan penggugat. Ini sejalan dengan putusan PN Gunungsitoli, dan Pengadilan Tinggi Medan.
Majelis hakim judex factie memutuskan tindakan para tergugat memindahkan rumah bantuan PMI Kanada itu adalah perbuatan melawan hukum.
















