MA Sepakat Rekrutmen Cakim Pakai Sistem CPNS
Berita

MA Sepakat Rekrutmen Cakim Pakai Sistem CPNS

Setelah lulus diklat dan dilantik menjadi hakim statusnya berubah menjadi pejabat negara, bukan lagi sebagai PNS.

ASH
Bacaan 2 Menit


MA merasa kekurangan SDM hakim selama ini merugikan pencari keadilan, pelayanan publik menjadi terhambat, dan mempengaruhi sistem promosi-mutasi hakim di tingkat pertama. “Jangan hanya persoalan prosedur mengalahkan esensi yang sesungguhnya,” katanya.

Selama pendidikan calon hakim (CPNS) selama dua tahun harus mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai pembiayaan yang berlaku di CPNS. “Toh selama ini, tidak semua calon hakim lulus diusulkan menjadi hakim. Nanti ke depan sambil berjalan, regulasi yang menyangkut rekrutmen hakim sebagai pejabat negara berikut jenjang kariernya tentu dapat disempurnakan,” harapnya.

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrohman Syahuri menilai usulan yang ditawarkan Menpan realistis mengingat kondisi kebutuhan hakim saat ini cukup mendesak. Menurutnya, opsi usulan untuk mengatasi krisis hakim ini bisa diterapkan dan tidak melanggar ketentuan. Setelah lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) dan dilantik menjadi hakim statusnya berubah menjadi pejabat negara, bukan lagi sebagai PNS. “Saya kira solusi yang ditawarkan Menpan RB realistis, ketika masih calon (belum hakim) menjadi tanggung jawab pemerintah. Ketika sudah lulus pendidikan hakim menjadi tanggung jawab KY dan MA,” ujar Taufiq.

Selain itu, dalam pendidikan hakim nantinya tetap melibatkan MA dan KY serta perguruan tinggi sebagai wakil dari pemerintah. Dengan begitu, seleksi pengangkatan hakim bisa dimulai melalui rekrutmen CPNS hakim oleh Kemenpan dan RB dengan melibatkan MA dan KY. Seperti yang selama ini dilakukan Kemenkeu dan Pengadilan Tinggi Militer.

Jadi ada tiga lembaga yang terlibat di situ. Jika tidak lulus Diklat Hakim, ia tetap jadi PNS dan dikembalikan ke pemerintah terserah akan ditempatkan di instansi apa,” sarannya.

Sebelumnya, Menpan dan RB Yuddy ChrisnandimengusulkanSebab, jika menunggu terbitnya Perpres

Pemerintah sendiri menilai hakim menjadi pejabat negara ketika dipastikan setelah lulus pendidikan dan pelatihan hakim selama dua tahun, sehingga akan tunduk pada PPNo. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Bagi pemerintah rekrutmen CPNS dibuka terlebih dulu untuk formasi hakim yang jumlahnya sudah ditentukan MA dan KY.

“Makanya, kita minta izin persetujuan KY dan MA untuk menggelar rekrutmen secara mandiri karena hakim ini kan sifatnya khusus. Selama CPNS menjadi urusan pemerintah. Nantinya, kalau sudah lulus CPNS dan pendidikan hakim menjadi urusan MA dan KY,” kata Yuddy usai menggelar rapat dengan jajaran Komisioner Komisi Yudisial (KY) di Gedung KY, Rabu (04/2) kemarin.
Tags:

Berita Terkait