MA Tetap ‘Larang’ Pengelola Parkir Terapkan Klausula Baku
Berita

MA Tetap ‘Larang’ Pengelola Parkir Terapkan Klausula Baku

Kuasa hukum penggugat berpendapat putusan PK ini bisa menjadi yurisprudensi bagi perkara serupa.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Putusan PK ini, kata David, sekaligus menjadi acuan penerapan hukum soal klausula baku dalam bidang perparkiran yang menyatakan segala kehilangan kendaraan bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Sebab, dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ada larangan pencantuman klausula baku.

 

“Klausula baku itu memang nggak boleh kalau isinya pengalihan tanggung jawab. Putusan ini makin menegaskan larangan bagi pelaku usaha untuk mencantumkan klausula baku. Kalaupun mereka mencantumkan klausula baku, mereka tetap tak bisa melepaskan tanggung jawabnya.”

 

Sementara kuasa hukum Secure Parking, Fifi Lety Indra tak bisa dihubungi. Ketika hukumonline menghubungi lewat telepon selularnya tak diangkat dan pesan singkat pun tak berbalas.   

                

Untuk diketahui, awalnya Anny dan Hontas melayangkan gugatan kepada Secure Parking di PN Jakarta Pusat pada Juni 2001 terkait hilangnya mobil Toyota Kijang tahun 1994 yang diparkir di Plaza Cempaka Mas pada 1 Maret 2000 silam. Dasar gugatannya terkait perbuatan melawan hukum, mengacu Pasal 1366 jo 1367 KUHPerdata dan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.    

 

Upaya komplain buntu. Secure Parking berlindung di balik klausula baku yang tercantum dalam tiket parkir, bahwa hilangnya kendaraan bukan tanggung jawab Secure Parking. Juga dijadikan dalil adalah Pasal 36 ayat (2) Perda No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran.

 

Di tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan itu lantaran Secure Parking dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukumnya membayar ganti rugi sebesar Rop60 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp15 juta. Alasannya, klausula baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah. Karenanya, perjanjian sejenis itu batal demi hukum.

 

Setahun kemudian putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sepanjang menyangkut pertimbangan hukumnya. Namun, PT tak sependapat soal kerugian immaterial yang dialami penggugat. Lalu, Maret 2006 MA mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan permohonan yang dilayangkan Secure Parking tak dapat diterima lantaran pengajuan kasasi telah melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Tags: