Pengadilan Tipikor menyimpulkan, Suparman terbukti melanggar pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketika mengajukan banding, vonis terhadap Suparman tetap tak berubah.
Dengan adanya putusan kasasi ini, berarti Suparman tetap harus mendekam dipenjara selama 8 tahun dan harus membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, dia diancam hukuman kurungan 6 bulan.
















