Maaf, Ini Bukan Semata Soal Selera Bahasa Hukum
Resensi

Maaf, Ini Bukan Semata Soal Selera Bahasa Hukum

Apa hubungan bus transjakarta dengan orang hukum? Sekilas, jawabannya tidak ada, bukan?

Mys
Bacaan 2 Menit

 

 

Berperan sebagai sarana untuk pembakuan istilah dan alat kerja legislasi, edisi perdana Kamus Istilah diluncurkan pada 1999. Upaya Tim Redaksi Tatanusa tidak berhenti di situ. Perkembangan reformasi kala itu mendorong Tim Redaksi meluncurkan Kamus Istilah Menurut Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia: Suplemen 1999. Setelah itu, Tatanusa meluncurkan suplemen dua tahun, yakni 2000-2001.

 

Kini, Tim Redaksi Tatanusa sudah meluncurkan edisi yang lebih lengkap, yakni kamus istilah sejak Indonesia merdeka hingga 2007 lalu. Diluncurkan pada Februari 2008, Kamus Istilah edisi baru merupakan penyempurnaan dan perubahan edisi terdahulu. Bayangkan, jumlah istilah bertambah 13.730 entri. Ini berarti 8.972 entri lebih banyak dari edisi sebelumnya.

 

Seolah bisa membaca kebutuhan akan tema sejenis, selain menerbitkan Kamus Istilah, Tatanusa juga bekerjasama dengan Konstitusi Press untuk mencetak ulang karya Prof. HAS Natabaya, Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Buku Natabaya termasuk satu dari sedikit buku teks yang membahas sistem peraturan perundang-undangan, termasuk asas dan materi muatan. Dari sisi substansi, Kamus Istilah dan buku karya Prof. Natabaya berkorelasi menjalin misi yang sama: bagaimana membuat orang tahu dan paham bukan saja istilah hukum, tetapi juga sistem peraturan perundang-undangan.

 

Jadi, leksika apapun yang Anda pakai selama ini, kurang lengkap rasanya jika tidak memiliki Kamus Istilah Menurut Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia (1945-2007). Apalagi, jika Anda ingin memperdalam pengetahuan di bidang peraturan perundang-undangan, kurang lengkap rasanya perpustakaan Anda tidak dilengkapi buku Sistem Peraturan Perundang-Undangan karya Prof. Natabaya.

 

Anda tertarik membacanya?

 

 

Dapatkan diskon pembelian melalui [email protected], atau hubungi Farli di (021) 8370-1827 ext 210 atau 214.

 

Tags: