Mahfud: Tak Ada Politisasi Penetapan Tersangka Anas
Aktual

Mahfud: Tak Ada Politisasi Penetapan Tersangka Anas

ANT
Bacaan 2 Menit
Mahfud: Tak Ada Politisasi Penetapan Tersangka Anas
Hukumonline

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, tidak sependapat adanya unsur politisasi dalam penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi Hambalang.

"Saya tidak sependapat orang mengatakan kasus Anas itu dipolitisi," kata Mahfud, di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/2).

Menurut dia, keberadaan fakta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang bocor tidak berpengaruh terhadap posisi Anas sebagai tersangka.

"Soal Sprindik itu kasus sendiri, soal kasus dugaan korupsinya ini sudah berjalan mulai bulan Juli 2012. Jadi, sprindiknya bocor atau tidak, arah hukumnya akan tetap seperti itu. Orang jangan mengkait-kaitkan dengan itu," katanya.

Terkait kedatangan ke Rumah Anas, Mahfud mengatakan karena berempati dan simpati sebagai adik dan yuniornya.

"Sebab itu saya berempati dan bersimpati. Dan saya melakukan hal yang sama kepada Bahtiar Chamsyah (mantan menteri sosial yang tersangkut kasus pengadaan sapi) ketika di penjara," katanya.

Walaupun Anas sebagai yuniornya, dia menegaskan bahwa urusan hukumnya tetap harus jalan. "Saya termasuk orang yang keras. Pokoknya kalau sudah korupsi jangan diampuni. Siapapun dia. Apakah Anas atau bukan. Kalau korupsi sikat saja," katanya.

Mahfud menegaskan bahwa tidak ada urusan politik dalam kasus penetapan tersangka terhadap Anas. "Nggak ada. Ada upaya politisasi, tetapi hukumnya tidak terpolitisasi. Itu sudah benar," katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info