Mahfud MD: Kasus Lukas Enembe Murni Fakta Hukum
Terbaru

Mahfud MD: Kasus Lukas Enembe Murni Fakta Hukum

Berdasarkan hasil analisis PPATK terdapat setoran tunai mulai Rp1 miliar hingga ratusan miliar rupiah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Menkopolhukam Moh Mahfud MD saat jumpa pers usai melakukan pertemuan dengan pejabat PPATK dan KPK di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (19/9/2022). Foto: RFQ
Menkopolhukam Moh Mahfud MD saat jumpa pers usai melakukan pertemuan dengan pejabat PPATK dan KPK di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (19/9/2022). Foto: RFQ

Penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe membuat situasi Bumi Cenderawasih agak memanas. Sebab, disinyalir bakal terjadi aksi demonstrasi besar-besaran pada Selasa (20/9/2022) besok. Tapi penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Papua itu murni berdasarkan hasil temuan atau fakta hukum.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD dalam jumpa pers usai melakukan pertemuan dengan pejabat Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan komisioner Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK) di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (19/9/2022).

“Kasus Lukas bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan Partai Politik (Parpol) atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum,” ujarnya.

Dia menerangkan kasus dugaan korupsi yang berujung penetapan tersangka Lukas tak hanya dugaan gratifikasi Rp1 miliar. Tapi juga adanya laporan analisis PPATK tentang dugaan korupsi terkait ketidakwajaran dalam pengelolaan uang dengan jumlah mencapai ratusan miliar. Data tersebut berdasarkan 12 hasil analisis PPATK yang disodorkan ke KPK.

Selain itu, saat ini PPATK telah memblokir atau membekukan rekening atas nama Lukas Enembe per Senin (19/9/2022) sebesar Rp71 miliar. Menariknya, kata Mahfud, terdapat kasus-kasus lainnya yang sedang didalami terkait dengan kasus yang tengah ditangani KPK. Seperti, kasus ratusan miliar terkait dana operasional pimpinan, dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON) dan pencucian.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menuturkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini tak berhasil melakukan pemeriksaan penggunaan dana di Papua. Alhasil, BPK cenderung lebih banyak memberikan disclamer atas penggunaan dan pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. “Oleh sebab itu, bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan proses penelusuran transaksi keuangan Lukas telah dilakukan sejak 2017 silam hingga kini. Setidaknya sudah terdapat 12 hasil laporan analisis yang disampaikan ke KPK sejak 2017. Menariknya terdapat variasi kasusnya terkait jumlah setoran tunai ke pihak-pihak lain. Menurutnya, angka mulai dari Rp1 miliar hingga ratusan miliar rupiah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait