Majelis Diminta Kesampingkan Tuntutan Ringan Penyerang Novel
Berita

Majelis Diminta Kesampingkan Tuntutan Ringan Penyerang Novel

Dengan mempertimbangkan fakta sebenarnya terutama pembuktian unsur ketidaksengajaan dan mens rea dalam kasus ini.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Tidak masuk akal

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Aboe Bakar Alhabsy menilai tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke wajah Novel Baswedan mencoreng citra penegakan hukum di Tanah Air. “Alasan ‘tidak sengaja’ menyiram air keras ke wajah dan melukai mata Novel yang dijadikan argumentasi penuntut umum melukai rasa keadilan Novel dan juga masyarakat. Perkara ini sedang menjadi perhatian publik seharusnya ditangani dengan baik,” ujar Aboe dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).

Anggota Komisi III DPR ini meminta meminta pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengevaluasi dan memberi perhatian khusus terhadap kasus Novel, khususnya terhadap jaksa yang menangani kasus ini. Sebab, publik berhak tahu rasionalitas tuntutan 1 tahun terhadap dua terdakwa tersebut. “Bila ternyata tuntutan ini diamini Majelis Hakim, putusan kasus ini malah menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.”

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan asas hukum pidana yang menyebutkan geen straf zonder schuld (tiada hukuman pidana tanpa kesalahan). Kesalahan yang dimaksud pidana kesalahan akibat unsur kesengajaan dan pidana kesalahan akibat unsur kelalaian. Bila tindakan penyiraman air keras dianggap “tidak sengaja” oleh penuntut umum, seolah ada upaya menghilangan unsur “kesengajaan”.

Menurutnya, semestinya yang menjadi unsur penentu adalah adanya niat jahat (mens rea) dari kedua terdakwa saat melakukan tindak pidana itu. Benarkah penyiraman air keras dilakukan tanpa sengaja? “Masak menyiram air keras tanpa disengaja? Para pelaku yang membawa air keras, saat subuh dengan mentarget Novel, adalah indikasi kuat ada unsur mens rea. Secara sadar (sengaja, red) mereka melakukan perbuatan penyerangan terhadap Novel dengan air keras,” katanya.

Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai rekuisitor jaksa menciderai rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Sahroni menilai alasan tuntutan satu tahun penjara terhadap peristiwa kekerasan yang dialami Novel tanpa disengaja tidaklah masuk akal. Menurutnya, menyambangi kediaman Novel dengan membawa air keras terbukti ada niat jahat yakni melukai orang lain dengan sengaja.

“Bila penyiraman air keras ke wajah Novel dianggap perbuatan ‘tidak sengaja” adalah alasan mengada-ngada dan tidak masuk akal,” kata Ahmad Sahroni seperti dikutip Antara.  

Politisi Nasional Demokrat (Nasdem) itu bakal membawa persoalan ini dalam rapat kerja antara Komisi III dengan Jaksa Agung. Pihaknya akan meminta penjelasan Jaksa Agung atas rendahnya tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa kasus yang dialami Novel.

Tags:

Berita Terkait