Majelis Gunakan Putusan MK untuk Pencabutan Hak Politik Romahurmuziy
Utama

Majelis Gunakan Putusan MK untuk Pencabutan Hak Politik Romahurmuziy

Ia disebut bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin dan Lukman disebut juga terbukti menerima uang Rp70 juta.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
M. Romahurmuziy memperhatikan kursi yang akan dia tempati sebelum mendengarkan vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1). Foto: RES
M. Romahurmuziy memperhatikan kursi yang akan dia tempati sebelum mendengarkan vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1). Foto: RES

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mantan anggota DPR itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan intervensi terhadap pengisian jabatan di Kementerian Agama. 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama tiga bulan kurungan. Pria yang kerap disapa Romi ini tidak dikenakan pidana tambahan sebagaimana pertimbangan penuntut umum dalam surat tuntutannya. 

"Menyatakan Terdakwa M. Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan surat dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1).

Dakwaan pertama alternatif kedua yang dimaksud adalah Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP, sama halnya dengan dakwaan kedua alternatif kedua. 

(Baca juga: Jaksa Singgung Konvensi PBB dalam Tuntutan Romi).

Dalam surat dakwaan, Romi diduga menerima uang sebesar Rp255 juta dari Haris Hasanuddin agar dibantu menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Meskipun Haris tidak memenuhi syarat karena pernah dijatuhi sanksi, ia tetap melenggang hingga dilantik oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Lukman berasal dari PPP, partai yang saat itu dipimpin Romi. Menurut majelis, Romi terbukti menerima uang sebesar Rp250 juta, tuduhan menerima Rp5 juta menurut majelis tidak pernah terbukti diterima olehnya. 

Selain itu, Romi didakwa menerima uang sebesar Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi agar nama terakhir diangkat menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Namun yang terbukti menurut majelis hanya sebesar Rp50 juta, sisanya Rp41,4 juta tidak pernah diterima Romi tetapi digunakan oleh sepupunya Abdul Wahab untuk biaya Pilkada. Karena dianggap tidak terbukti, maka permintaan penuntut umum agar Romi membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta ditolak majelis. 

Putusan MK

Selain uang pengganti, penuntut umum juga meminta majelis untuk mencabut hak politik Romi selama 5 tahun dalam hukuman tambahan, tapi kemudian majelis menolak permintaan penuntut umum. Meskipun begitu, bukan berarti hak politik Romi tidak dicabut. Majelis mencabutnya bukan atas permintaan penuntut, tapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya majelis berpendapat pencabutan hak politik untuk melindungi masyarakat agar orang yang menjadi terpidana kasus korupsi agar tidak lagi menduduki jabatan publik termasuk sebagai anggota dewan. Anggota dewan baik DPR/MPR maupun DPD merupakan perwakilan publik yang menampung aspirasi masyarakat sehingga perlu ditegaskan jangan sampai anggota Dewan yang berperilaku koruptif. 

Majelis sependapat dengan putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019 yang menyatakan dipilihnya jangka waktu 5 tahun untuk adaptasi bersesuaian dengan mekanisme 5 tahunan dalam Pemilu di Indonesia baik legislatif, Presiden maupun Pemilukada. Sehingga permintaan pencabutan hak politik tidak perlu lagi dipertimbangkan karena sudah ada putusan tersebut. 

"Bahwa terhadap tuntutan penuntut umum majelis berkesimpulan pencabutan hak dipilih telah diputus MK telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan. Berdasarkan pertimbangan di atas maka majelis hakim sependapat dengan putusan MK sehingga tidak perlu lagi pidana tambahan hak dipilih dalam jabatan publik," kata Hakim Fahzal.

Putusan MK tersebut sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait uji Pasal 7ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).  Sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Uang ke eks-Menag terbukti

Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagai penyertaan terkadang menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut selain pelaku utama yang menjadi terdakwa. Begitupula dalam kasus Romi, majelis menyebut ada aliran uang kepada pihak lain dalam perkaranya tersebut yaitu kepada Lukman Hakim Saifuddin yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Agama. 

Dalam putusannya, baik Romy maupun Lukman Hakim, disebut majelis sama-sama menerima uang dari Haris Hassanudin agar dapat dipilih dan dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. "Terdakwa menerima Rp255 juta dan Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim Saifuddin pada tanggal 1 Maret 2019 Rp50 juta dan tanggal 9 maret 2019 Rp20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin," ujar Hakim Fahzal. 

Majelis menilai ada kerjasama yang erat antara Romi dan Lukman dalam meloloskan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Padahal sebelumnya Haris dinyatakan tidak lolos seleksi, bahkan KASN mengirimkan surat kepada Kemenag supaya pencalonan Haris dibatalkan. Alasannya Haris pernah menjalani hukuman administrasi dan masa hukumannya baru tiga tahun sementara menurut aturan selama lima tahun. 

Singkat cerita atas campur tangan Romi yang meminta bantuan Lukman, maka Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. "Tapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu dengan yang lainnya sehingga mewujudkan sempurnanya delik," ungkap Hakim.

Tags:

Berita Terkait