"Langkah maju ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengganti ketua majelis hakim bersertifat lingkungan. Ini adalah kali kedua setelah Pengadilan Negeri Malang juga mengganti ketua majelis hakim dalam perkara lingkungan," kata Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu, di Jakarta, Kamis (13/3).
Perubahan majelis hakim yang akan memimpin gugatan tersebut, menurut dia, atas permintaan kuasa hukum Walhi yang disampaikan pada pertengahan bulan Desember 2013.
Perubahan majelis hakim itu melalui detasering Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunjuk Nani Indrawati sebagai ketua Majelis Hakim pemeriksa gugatan kebakaran hutan dan lahan.
Perkara-perkara lingkungan hidup berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup menyatakan bahwa perkara lingkungan hidup wajib dipimpin oleh ketua majelis yang memiliki sertifikat hakim lingkungan.
Menurut dia, perubahan majelis hakim dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini merupakan langkah positif, karena kasus-kasus lingkungan sangat berbeda dengan kasus pada umumnya, sehingga diperlukan satu keahlian khusus dalam memeriksanya.
Kondisi ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa kebutuhan akan hakim yang berperspektif lingkungan ke depan akan sangat diperlukan.
Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan, sampai saat ini kebakaran hutan dan lahan masih terus berlangsung, kerugian materiil dan imateriil masyarakat sudah tidak dapat dihitung lagi. Kebakaran hutan sudah menjadi kejahatan yang serius karena berdampak besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia.
"Pemerintah telah melanggar konstitusi dengan terus menerus membiarkan kebakaran hutan terjadi, rakyat semakin jauh dari haknya atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat," katanya.
Perlu diketahui sejak September 2013 Walhi mengajukan gugatan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Riau dan Jambi. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menyeret 19 tergugat di antaranya adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kapolri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan.
Menurut dia, dalam perjalanan sidang terlihat bahwa pemerintah tidak serius dalam upaya pertanggungjawabannya menangani kebakaran hutan yang terus terjadi.
















