Majelis Hakim Terima Gugatan Korban Banjir Jakarta
Berita

Majelis Hakim Terima Gugatan Korban Banjir Jakarta

Terdapat kesamaan fakta dan peristiwa, serta dasar hukum dan tuntutan yang sama dalam gugatan perwakilan yang diajukan para korban banjir di Jakarta tahun 2007.

CRN
Bacaan 2 Menit
Majelis Hakim Terima Gugatan Korban Banjir Jakarta
Hukumonline

 

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok

 

Pasal 2

  1. Gugatan dapat diajukan dengan mempergunakan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok apabila:
  2. Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efesien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
  3. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
  4. Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
  5. Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.

 

Putusan disambut dengan riuh tepuk tangan para pengunjung sidang yang sebagian besar didominasi oleh para korban banjir. Senang, alhamdulillah karena diterima. Kita akan terus jalan dengan tuntutan-tuntutan kita, ujar Tuti gembira.

 

Isi gugatan

Selain menggugat Gubernur, para penggugat juga menarik seluruh Wali Kota di DKI Jakarta sebagai Tergugat II hingga Tergugat VI. Dalam surat gugatannya, para penggugat menilai para Tergugat telah melakukan pengabaian kesiapsiagaan dan menyampaikan informasi yang menyesatkan mengenai datangnya banjir di Jakarta.

 

Para Tergugat juga dianggap lambat dan buruk dalam mengambil tindakan menanggulangi banjir, sehingga menyebabkan pemulihan terhadap korban banjir menjadi tidak terpenuhi. Selain itu, para Tergugat juga telah melakukan diskriminasi, komersialisasi dan pemberian bantuan yang tidak merata terhadap korban yang berada di perkampungan ilegal, seperti di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kebon Pala, dan Warakas.

 

Berdasarkan fakta di atas, para penggugat pun menuntut para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan immateril secara tanggung renteng senilai Rp51 juta dan Rp100 juta untuk setiap korban. Para penggugat juga menuntut  agar para Tergugat melakukan  permintaan maaf di lima media cetak dan tujuh media elektronik.

 

Lain halnya dengan Tuti, kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta (Tergugat I) Made Suarjaya mengaku tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim. Meski demikian, ia mengaku tetap akan menghormati putusan Majelis Hakim. Itu memang kewenangan majelis. Sudah diputuskan mau tidak mau ya harus terima, meski kami tidak sependapat, ujar Made.

 

Didampingi LBH Jakarta

Kegembiraan Tuti dan teman-temannya boleh jadi tidak berlebihan. Padahal, awalnya mereka tidak mengerti hukum. Hanya sebagian dari para penggugat yang dapat membaca dan menulis. Hal ini terungkap pada sidang yang lalu, ketika itu Moefri memerintahkan para penggugat membaca surat gugatan secara bergantian.

 

Perintah ini ditolak oleh beberapa teman Tuti. Kontan saja Moefri terlihat heran melihat penolakan ini. Namun, setelah mendengar pengakuan teman-teman Tuti yang tidak bisa membaca, barulah Moefri menunjuk penggugat yang lain, termasuk Tuti, untuk membacakan gugatan.

 

Dalam mengajukan gugatan, para penggugat ini mendapat bimbingan dan dampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Bersama para penggugat, kemudian mereka mempersiapkan gugatan. Menurut Direktur LBH Jakarta Asfinawati, LBH Jakarta telah melakukan pendampingan serupa terhadap sejumlah warga yang lain sejak 2002 lalu. Kami berusaha mematahkan mitos bahwa pengadilan itu susah untuk dimasuki warga, khususnya yang tidak kaya. Dengan tampilnya mereka, sedikit-demi sedikit mereka juga akan belajar hukum, terang Asfin.

Tuti Sapitri tampak gembira. Bersama teman-temannya yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Korban Banjir Jakarta, tak henti-hentinya mengucap syukur. Pasalnya, gugatan perwakilan yang diajukan kelompoknya diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Moefri pada Senin (25/6), gugatan penggugat dinilai telah memenuhi kriteria gugatan perwakilan kelompok sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002.

 

Gugatan penggugat telah memenuhi kriteria gugatan perwakilan kelompok, karena itu Majelis Hakim menerima dan menetapkan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah dan memerintahkan tergugat dan penggugat untuk melanjutkan pemeriksaan perkara aquo, cetus Moefri.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai bahwa terdapat kesamaan fakta dan peristiwa dalam gugatan perwakilan yang diajukan para korban banjir ini. Yakni sekelompok orang yang sama-sama menjadi  korban banjir di Jakarta tahun 2007.

 

Selain itu, para penggugat juga mempunyai dasar hukum yang sama untuk mengajukan gugatan, yakni  kerugian dari suatu perbuatan melawan hukum, serta tuntutan yang sama pula, yakni ganti kerugian.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info