Majelis Kehormatan dan Kepolisian Diminta Segera Proses Dugaan Ubah Putusan MK
Terbaru

Majelis Kehormatan dan Kepolisian Diminta Segera Proses Dugaan Ubah Putusan MK

Pihak yang dilaporkan antara lain 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti atas dugaan pemalsuan isi substansi Putusan MK No.103/PUU-XX/2022.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Kuasa Hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Leon Maulana Mirza Pasha (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan 9 hakim konstitusi dan panitera ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023). Foto: RES
Kuasa Hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Leon Maulana Mirza Pasha (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan 9 hakim konstitusi dan panitera ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023). Foto: RES

Beberapa waktu lalu, ramai diberitakan mengenai dugaan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No.103/PUU-XX/2022 yang diduga berubah antara isi substansi yang dibacakan ketika di ruang sidang dengan penulisan yang ada dalam risalah dan salinan putusannya.

Dalam Putusan No.103/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ini merupakan pengujian materi terhadap UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kalimat yang dipermasalahkan terdapat pada salinan putusan halaman 51 dengan mengubah frasa dari “Dengan Demikian" menjadi “Ke depan” dalam Putusan MK No.103/PUU-XX/2022 itu.  

Hakim konstitusi Saldi Isra dalam persidangan menyebut kalimat “dengan demikian” yang diucapkan dalam sidang putusan tanggal 23 November 2022. Tetapi, pada salinan putusan yang diunggah MK dalam website ada pada bagian yang sama kalimatnya diubah menjadi “ke depan”. Merasa dirugikan sebagai pemohon, Zico akhirnya melaporkan perkara ini kepada pihak kepolisian.

“Kita baru saja membuat laporan polisi terkait adanya dugaan pemalsuan terhadap isi substansi putusan perkara No.103/PUU-XX/2022. Di sini kita melaporkan 9 hakim konstitusi, kita melaporkan 1 panitera, dan 1 panitera pengganti,” ujar Kuasa Hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Leon Maulana MP kepada media, Rabu (1/2/2023) kemarin.

Baca Juga:

Selain menunggu putusan kode etik yang tengah diproses Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), kata Leon, upaya ini dimaksudkan sebagai langkah hukum jalur pidana. Ia berharap proses MKMK dengan tiga anggota yang ada tindakan (sanksi) tegas. Sebab, perkara ini bukan sebatas masalah typo, tetapi sudah berkaitan dengan substansi isi putusan itu sendiri.

Seperti diketahui, Putusan MK No.103/PUU-XX/2022MK yang diajukan Zico Leonard berkaitan dengan pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, arti dari 'dengan demikian' dan 'ke depan' mengandung makna yang berbeda. Dalam hal ini, ‘dengan demikian’ berarti ketentuan itu harus sesuai dengan UU. Sedangkan ‘ke depan’ ketentuan itu berarti tidak berlaku mundur.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait