Majelis Kehormatan Konstitusi Segera Periksa Akil
Berita

Majelis Kehormatan Konstitusi Segera Periksa Akil

Akan mulai bekerja awal pekan depan.

ASH
Bacaan 2 Menit
Majelis Kehormatan Konstitusi Segera Periksa Akil
Hukumonline

Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) akhirnya resmi menunjuk Hakim Konstitusi Harjono sebagai ketua dan Prof Hikmahanto sebagai sekretaris untuk memeriksa Ketua MK M Akil Mochtar terkait dugaan kasus penyuapan dalam dua sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak Banten. MKK menyatakan akan segera mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Akil Mochtar. 

Mulai senin (7/10), MKK akan memanggil pegawai dan staf MK untuk dimintai keterangannya terkait dugaan suap kedua kasus itu yang melibatkan Akil Mochtar. “Mulai Senin, MKK akan melakukan pemeriksaan mulai dari internal kami,” kata Ketua MKK Harjono usai menggelar rapat perdana di Gedung MK Jakarta, Jumat (4/10).  

Harjono mengatakan pemeriksaan dari lingkungan intern ini untuk mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah pelanggaran etik yang dilakukan Akil. Nantinya, dari informasi yang terkumpul itu, MKK akan menyimpulkan pelanggaran etik apa yang dilakukan oleh Akil. “Pemeriksan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi, pihak terkait, dan bukti-bukti, lalu baru akan meminta keterangan Akil,” kata Harjono.   

Pemeriksaan terhadap Akil, kata Harjono, pihaknya akan terlebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak KPK. “Kita akan berkoordinasi untuk bisa melakukan pemeriksaan Akil, pemeriksaan MKK ini dibatasi waktu 90 hari kerja,” lanjutnya.

Harjono menjanjikan MKK akan melakukan pemeriksaan secara intens agar segera bisa diambil keputusan terkait status Akil Mochtar sebagai ketua MK. Menurutnya, pemeriksaan MKK ini berpedoman pada Peraturan MK (PMK)  Nomor 9 tahun 2006 tentang Tata cara Penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Dalam ketentuan itu, proses pemeriksaan MKK bisa kemungkinan terbuka bisa, tertutup juga diperbolehkan. Kita belum pertimbangkan itu. Kalau itu persoalan terkait tindakan tercela atau menyangkut person kita akan pertimbangkan apakah tertutup atau terbuka,” katanya.

Saat ditanya ada dugaan keterlibatan hakim lain, Sekretaris MKK, Hikmahanto Juwana, mengatakan pemeriksaan terhadap hakim lainnya bisa saja dilakukan sepanjang hanya untuk dimintai keterangannya. “Kalaupun ada keterlibatan hakim lain kita akan minta keterangannya,” kata Hikmahanto.

Sementara itu, anggota MKK, Mahfud MD mengatakan jika memang ada indikasi hakim lainnya terlibat, KPK yang harus mengembangkan kasus ini. Namun, menurut pengalamannya, jika satu orang hakim disuap, ada kemungkinan hakim lainnya tidak mengetahui.

“Kemungkinan keterlibatan hakim lain dalam kasus ini. Tetapi bisa saja satu perkara dimainkan satu orang hakim sendirian dengan cara menelepon pihak yang menang sebelum putusan dibacakan. Padahal sebenarnya perkara sudah selesai di tingkat majelis panel,” kata Mahfud. “Kecurigaan masyarakat ini harus dijawab KPK apakah Akil sendirian atau dengan hakim lain.”

Dia tegaskan MKK ini dibentuk hanya untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Akil Mochtar. Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan hukuman atau sanksi yang akan dijatuhkan kepada Akil dalam MKK tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap proses hukum dilakukan KPK.

“Ini langkah cepat internal organisasi apakah Pak Akil masih tetap boleh di MK atau dipecat tanpa harus menunggu peradilan pidana,” kata Mahfud.  

Sebelumnya, MK telah membentuk MKK sebagai respon adanya dugaan suap yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar. Ada lima unsur yang duduk dalam MKK ini yakni Harjono (Hakim MK), Wakil Ketua KY Abbas Said (KY), mantan Ketua MA Prof Bagir Manan (mantan ketua lembaga negara), Prof Moh Mahfud MD (mantan hakim MK), dan Prof Hikmahanto Juwana (Guru Besar FHUI).

Ini adalah kali kedua bagi Akil Mochtar diadili di forum yang sama. Awal Februari 2011 Akil pernah disidang terkait dugaan percobaan penyuapan oleh Bupati Simalungun JR Saragih sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pemilukada Simalungun. Alhasil, MKK yang diketuai Harjono memutuskan tak menemukan pelanggaran kode etik atas kasus Akil. Kasus ini gara-gara tulisan Refly Harun di Harian Kompas edisi 25 Oktober 2010 berjudul “MK Masih Bersih?” yang membuat para hakim MK terusik.

KPK sendiri telah menetapkan Akil sebagai tersangka terkait penanganan dua kasus sengketa Pemilukada kabupaten Gunung Mas Kalimantan Selatan dan Lebak Banten. Kasus Gunung Mas ini, Akil diduga menerima uang suap sebesar Rp3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hamid Bintih dan Cornelis Nalau, seorang pengusaha dari Palangkaraya melalui Chairunissa (Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar).

Kasus sengketa Pemilukada Gunung Mas ini ditangani Akil Mochtar bersama Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota. Kasus ini dimohonkan dua pasangan calon yaitu Jaya Samaya Monong-Daldin dan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisi yang mengugat kemenangan pasangan Hambit-Anton (incumbent) dalam Pemilukada Kabupaten Gunung Mas 2013.     

Untuk kasus Pemilukada Lebak, Akil bersama seorang advokat bernama Susi Tur Handayani diduga menerima uang suap sebesar Rp1 miliar dari Tubagus C Wardhana, suami Bupati Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany atau adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kasus ini telah diputus MK, pada Selasa (1/10) lalu, yang memerintahkan pemungutan suara ulang. MK menilai Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya telah menyalahgunakan kewenangannya untuk membantu kemenangan putrinya, Iti Octavia yang berpasangan dengan Ade Sumardi. Kemenangan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi dalam Pemilukada 31 Agustus lalu ini digugat pasangan amir Hamzah-Kasmin. 

Tags:

Berita Terkait