Maklumat Presiden RI = Supersemar II ?
Berita

Maklumat Presiden RI = Supersemar II ?

Sekitar pukul 12.30 siang ini, Presiden Abdurahman Wahid mengeluarkan Maklumat yang dibacakan oleh Yahya Staquf, salah satu juru bicara Presiden. Namun, isi Maklumat ini tidak jelas. Supersemar II?

ISA/Zae
Bacaan 2 Menit
Maklumat Presiden RI  = Supersemar II ?
Hukumonline

Maklumat yang disiarkan langsung oleh TVRI dan RRI diawali dengan pengantar  tanpa teks dari Gus Dur. Dalam pengantar itu, presiden menyatakan bahwa ada upaya dari sementara pihak untuk melaksanakan sistem pemerintahan parlementer sebelum perubahan konstitusi pada 2002.

Secara khusus, presiden menunjuk pada usaha penyelenggaraan Sidang Istimewa MPR RI. Gus Dur menekankan bahwa ancaman disintegrasi bangsa akibat SI itu sangat besar tetapi selama ini diremehkan banyak pihak. Gus Dur juga memperingatkan pers untuk tidak terjebak adalam usaha character assassination atas dirinya dan mendesak pers untuk segera memperbaiki diri.

Isi maklumat itu sendiri sebenarnya sangat singkat dan kurang jelas. Maklumat tidak secara eksplisit menyatakan darurat militer atau sipil sebagaimana diperkirakan banyak pihak. Lewat maklumat, Presiden memerintahkan Menkoppolsoskam, Soesilo Bambang Yudhoyono, untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk "mengatasi krisis serta menegakkan ketertiban, keamanan, dan hukum secepat-cepatnya". 

Setelah pembacaan Maklumat tersebut, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa tidak ada keadaan darurat sipil ataupun militer dan tidak ada dektrit Presiden. Namun SBY juga tidak menjelaskan apa maksud dan dampak dari maklumat ini. Menurut Menhan Machfud MD, seperti dikutip satunet.com, Maklumat itu adalah pelimpahan tugas biasa kepada Monkopolsoskam untuk mengatasi situasi yang memanas di beberapa daerah.

Dari rangkaian kata-katanya, Maklumat ini terlihat agak mirip dengan Supersemar. Sepertinya, implementasi Maklumat ini akan sangat bergantung pada Soesilo Bambang Yudhoyono dan TNI/Polri.

Berikut teks lengkap Maklumat

            Maklumat Presiden Republik Indonesia

Berhubung dengan situsasi politik darurat yang kita hadapi, karena adanya kontroversi mengenai kemungkinan Sidang Istimewa MPR-RI dan kemungkinan dekrit presiden, maka dengan ini saya memerintahkan Menteri Koordinator Politik Sosial dan Keamanan untuk mengambil tindakan-tindakan dan langkah-langkah khusus yang diperlukan dengan mengkoordinasikan seluruh aparat keamanan secara fungsional guna mengatasi krisis serta menegakkan ketertiban, keamanan, dan hukum secepat-cepatnya.

 

Jakarta 28 Mei 2001, Pukul 12.00 wib

Presiden Republik Indonesia

  

Abdurrahman Wahid

 

Tags: