Malaysia Hapus Hukuman Mati, Indonesia Kapan?
Berita

Malaysia Hapus Hukuman Mati, Indonesia Kapan?

Padahal, lebih dari dua per tiga negara-negara di dunia telah menghapus hukuman mati dalam UU ataupun dalam penerapannya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Aksi penolakan hukuman mati di Jakarta. Foto: RES
Aksi penolakan hukuman mati di Jakarta. Foto: RES

Negeri jiran, Malaysia akhirnya mengambil keputusan politik hukum dengan menghapus ancaman pidana/hukuman mati terhadap 33 jenis tindak pidana yang tertuang dalam 8 Undang-Undang (UU). Keputusan tersebut pun disambut baik oleh sebagian kalangan di Indonesia.

 

“Setelah mengumumkan secara jelas posisi politiknya, pemerintah Malaysia akhirnya menghapus hukuman mati,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju di Jakarta, Kamis (15/11/2018). Baca Juga: Dua Hambatan Ini Sulitkan Kejaksaan Eksekusi Terpidana Mati

 

Kedelapan UU yang dimaksud Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Khusus Pembunuhan; UU tentang Obat-Obatan Berbahaya; UU tentang Senjata Api Tahun 1960 dan Tahun 1971; UU tentang Penculikan, UU tentang Angkatan Bersenjata; UU tentang Industri Pelayanan Air; dan UU tentang Perdagangan Strategis.

 

Melalui Kabinet Malaysia, keputusan tersebut disampaikan perwakilan Menteri dari Departemen Perdana Menteri Malaysia saat momentum hari Anti Hukuman Mati Sedunia pada 12 Oktober 2018. Pengumuman tersebut selang tiga bulan pasca pemerintah Malaysia mengumumkan moratorium eksekusi mati pada Juli 2018. Proposalnya bakal disebarkan ke seluruh kementerian untuk mendapat tanggapan dan respon dari publik.  

 

“Bila proses penghapusan mati tersebut mendapat respon positif dapat dipastikan Malaysia menjadi salah satu dari sedikit negara Asia Tenggara yang telah  menghapus hukuman mati dalam sistem hukumnya, setelah Timor Leste, Kamboja, dan Filipina sudah menempuh keputusan serupa,” kata Anggara.

 

Berbeda dengan Malaysia, Indonesia masih tetap mempertahankan penerapan hukuman mati dalam peraturan perundang-undangannya. Bahkan, melalui Rancangan KUHP (RKUHP) justru menambah jumlah tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati. KUHP yang berlaku saat ini, kata Anggara, hanya memuat 9 rumusan pasal yang mencantumkan pidana mati. Namun dalam draf RKUHP, ICJR mencatat terdapat sebanyak 37 rumusan pasal yang dapat dijatuhi hukuman mati.

 

“ICJR berharap Pemerintah Indonesia mulai memikirkan langkah progresif seperti sikap yang diambil Malaysia,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait