Mandala Mangkir Rapat dengan DPR
Aktual

Mandala Mangkir Rapat dengan DPR

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Mandala Mangkir Rapat dengan DPR
Hukumonline

Rapat dengar pendapat antara Komisi V DPR  dan jajaran operator penerbangan ditunda besok, Rabu (19/1). Hal ini dikarenakan ketidakhadiran Mandala Airlines tanpa alasan yang jelas. Sejumlah anggota dewan menyayangkan ketidakhadiran maskapai tersebut. Soalnya, tujuan rapat kali ini adalah sharingpermasalahan di industri penerbangan yang dihadapi pelaku usaha.

 

Menurut agenda, komisi V DPR menggelar pertemuan dengan 7 maskapai penerbangan nasional. Mereka diantaranya, PT Indonesia Air Asia, PT Lion Mentari Airlines, PT Mandala Airlines, PT Garuda Indonesia (Persero), PT Merpati Nusantara (Persero), PT Metro Batavia dan PT Sriwijaya Air. Namun, maskapai Mandala yang baru saja mendapat persoalan keuangan mendadak tidak bisa hadir tanpa alasan yang jelas.

 

“Karena personil direksi maskapai tidak lengkap, RDP dilanjutkan besok pukul 15.00,” ujar Wakil Ketua Komisi V Yoseph Umarhadi.

 

Yoseph mengatakan, anggota dewan ingin mengetahui lebih lanjut hambatan apa yang dirasakan para maskapai penerbangan, dan mengkomunikasikan hal tersebut kepada Kementerian Perhubungan. Menurutnya, bisa saja pemasalahan yang dihadapi Mandala saat ini karena kurangnya peran pemerintah dalam konteks melindungi seluruh elemen masyarakat.

 

Seperti diketahui, pada tanggal 13 Januari 2011, Mandala mengajukan permohonan PKPU, atau sama dengan Chapter 11 dalam Undang-Undang Amerika Serikat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam putusannya Senin (17/1) kemarin, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPU Mandala sekaligus memberikan jalan bagi manajemen untuk menjalankan rencana restrukturisasi perusahaan.

 

“Dengan keluarnya putusan ini, pengadilan telah menunjuk pengurus bagi seluruh aset maskapai tersebut,” ujar kuasa hukum Mandala, James Purba.

 

Tags: