Mantan Pegawai Pajak Ditahan, Ini Klarifikasi Ditjen Pajak
Berita

Mantan Pegawai Pajak Ditahan, Ini Klarifikasi Ditjen Pajak

JJ telah diberhentikan dua tahun yang lalu sejak 29 Agustus 2014.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: SGP
Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: SGP
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mengklarifikasi pemberitaan di media tentang penahanan mantan pegawainya oleh Kejaksaan Agung. Dalam rilis yang diterima hukumonline, Jumat (5/5), DirekturPenyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan bahwa orang berinisial JJ diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp14,1 miliar dalam penjualan faktur pajak yang ditahan oleh Kejaksaan Agung, bukan lagi pegawai Ditjen Pajak.

Menurut Hestu, JJ telah diberhentikan dua tahun yang lalu sejak 29 Agustus 2014. "Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan di internal Ditjen Pajak sudah berjalan dengan baik," ujarnya.

Dia mengatakan, Ditjen Pajak berharap Kejaksaan Agung dapat mengungkap kasus ini seterang-terangnya sehingga dapat menjadi masukan untuk perbaikan pengawasan pegawai serta penyempurnaan prosedur. (Baca Juga: Penyidik Pajak Akan Dapat Izin Akses Data Nasabah Perbankan dalam 14 Hari)

Selain itu, Ditjen Pajak senantiasa bekerja sama dengan Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya menyelesaikan kasus korupsi dan mengamankan penerimaan pajak serta menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus korupsi Ditjen Pajak.

Menurut Hestu, Ditjen Pajak sendiri sedang melakukan reformasi perpajakan sebagai upaya meningkatkan kinerja organisasi, salah satunya menekankan pada bidang sumber daya manusia (SDM) yakni pembentukan SDM yang tangguh, akuntabel dan berintegritas.

Diharapkan pegawai Ditjen Pajak mampu melaksanakan tugas pengumpulan penerimaan negara dan meningkatkan kepercayaan wajib pajak kepada insttusi perpajakan. "Penahanan atas mantan pegawai Ditjen Pajak ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini menjadi peringatan bagi pegawai Ditjen Pajak serta para wajib pajak agar tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara," kata Hestu.

Untuk mengamankan penerimaan negara, lanjut Hestu, Ditjen Pajak kini terus melakukan berbagai upaya pembinaan, penelitian dan pengawasan sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain, termasuk Polri, Kejaksaan dan KPK. (Baca Juga: DJP Siap Lakukan Penegakan Hukum Pasca Amnesti Pajak)

"Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya upaya Kejaksaan memberantas korupsi dan untuk mensukseskan upaya pemerintah mencapai penerimaan pajak yang optimal bagi Indonesia yang lebih baik," ujarnya.  

Sebelumnya diberitakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahanan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Madya Jakarta Selatan, berinisial JJ, yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp14,1 miliar dalam penjualan faktur pajak.

"Tersangka JJ ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung dari 4 Mei sampai 23 Mei, berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 4 Mei 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis malam. (Baca Juga: DJP Punya Akses Data Harta WP dari Pihak Ketiga)

Sebelumnya, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi sampai malam yang dilanjutkan penahanan dengan alasan objektif tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan alasan subjektif penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud.

Pasal yang disangkakan, melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji dalam pengurusan Pajak telah memeriksa saksi sebanyak tujuh orang.

Tersangka sejak periode Januari 2007 sampai dengan November 2013 terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menerima suap (gratifikasi) dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain, diantaranya security perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit.

Oknum PNS tersebut, diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan di beberapa Bank dengan total sebesar Rp14.162.007.605 selanjutnya dana/uang yang diterima dipergunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, dan properti.

Tags:

Berita Terkait