Mantan Pejabat Kemenag Jadi Tersangka KPK
Aktual

Mantan Pejabat Kemenag Jadi Tersangka KPK

FAT
Bacaan 2 Menit
Mantan Pejabat Kemenag Jadi Tersangka KPK
Hukumonline

Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Ditjen Pembinaan Masyarakat (Binmas) Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka ini terkait proyek pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran dalam APBNP 2011 dan APBN 2012.

"KPK sejak kemarin telah meningkatkan proses ke proses penyidikan dengan tersangka AJ. Yang bersangkutan ini adalah pejabat pembuat komitmen di Ditjen Binmas Islam Kemenag," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (10/13).

Menurutnya, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang melilit mantan anggota Komisi X DPR, Zulkarnaen Djabar. Sayangnya, Johan belum bisa menjelaskan mengenai kerugian negara dalam kasus yang melilit Jauhari. Hingga kini, kerugian negara dalam pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran masih dihitung KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Jauhari dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. "Diduga dalam proses pengadaan penggandaan Al Quran itu terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.

Tags: