KPK periksa mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat. Menurut Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Sudjadnan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan seminar tahun 2004-2005.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk pengembangan penyidikan," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Selasa (23/10).
Saat menjabat, dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenlu. Kala itu, KPK menduga dia menyalahgunakan wewenang. Yaitu memakai anggaran di Kemenlu untuk melaksanakan kegiatan seminar.
Sebelumnya, Sudjadnan sendiri telah divonis satu tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor lantaran terbukti terlibat dalam pencairan dana negara secara ilegal. Kala itu, Sudjadnan yang menjabat Sekjen Deplu terbukti menyetujui pengeluaran anggaran unjuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura, sebelum ada persetujuan dari Menteri Keuangan.
















