Maria Farida: Tanpa Pengesahan Presiden, UU Tidak Berlaku
Terbaru

Maria Farida: Tanpa Pengesahan Presiden, UU Tidak Berlaku

Belakangan ini, sejumlah undang-undang (UU) telah diundangkan tanpa pengesahan dari Presiden. Memang, semua UU yang tidak disahkan Presiden tersebut adalah UU yang kontroversial. Sebut saja UU Penyiaran atau UU Keuangan Negara. Pertanyaannya, apakah kekuatan mengikat UU tanpa pengesahan Presiden sama dengan yang disahkan (ditandatangani) oleh Presiden?

Bacaan 2 Menit

Nah, tapi kemudian RUU ini dikirimkan ke Presiden. Dikirimkan rancangannya hanya rancangan biasa, tidak ada tandatangan. Tandatangan Ketua DPR tidak ada, menteri pemrakarsa juga tidak ada, menteri yang mewakili Presiden tidak ada. Sedangkan, hanya ada surat dari pimpinan DPR bahwa kami menyerahkan RUU yang telah disetujui oleh DPR dan Presiden, mohon Presiden untuk mengesahkan.

Jadi, surat ini kan mohon kepada Presiden sebetulnya harusnya ini mengikat kan? Tapi, Pasal 20 ayat (5) justru mengatakan, kalau Presiden tidak mengesahkan dia berlaku sebagai UU. Jadi, sebetulnya Presiden di sini tidak salah. Walaupun, sebetulnya secara etika Presiden tidak boleh tidak menandatangani karena dia sudah mengirimkan wakilnya, menteri-menteri, untuk berdiskusi.

Dan menteri itu juga harus lapor kepada Presiden bahwa kami telah membahas ini-ini, kemudian kami serahkan itu. Mestinya demikian. Tapi, karena kewenangan ini kemudian, ya Presiden bisa mengatakan, 'ya sudah, tidak saya sahkan saja, kan dianggap berlaku sebagai UU'.

Jadi, sebetulnya pengundangan pun menjadi masalah karena kalau sudah pengesahan baru diberikan nomor dan tahun. Nah, ini nomornya belum ada, tapi sudah diundangkan dalam lembaran negara.

Apakah UU yang tidak disahkan Presiden kekuatan mengikatnya sama dengan UU yang disahkan oleh Presiden?

Kalau secara perundang-undangan, dari segi hukum administrasi, tidak ada suatu keputusan yang tidak ditandatangani dia berlaku sah sebagai keputusan. Jadi, suatu keputusan itu hanya dinyatakan sah kalau dia ditandatangani oleh lembaga yang berwenang. Jadi, orang yang menandatangani itu belum pensiun, dia pada tempat yang dia berwenang juga.

Terkait dengan UU ini, kemudian sekarang yang tanggung jawab siapa? Karena pada dasarnya, UU itu dibuat dan untuk dilaksanakan. Nah, sekarang kalau Presiden tidak melaksanakan itu, Presiden bisa mengatakan dong, 'saya sendiri tidak tandatangan kok'.

Tags: