Namun, untuk saat ini Edi menilai DPR harus memaksimalkan fungsinya sebagai lembaga wakil rakyat. Mengacu UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD, Edi mengatakan DPR dapat melakukan pemanggilan paksa serta menyandera menteri BUMN untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Edi berharap agar DPR mendesak Menteri BUMN untuk menerbitkan peraturan internal dalam rangka menjamin pemenuhan dan melindungi hak pekerja serta melakukan evaluasi terhadap direksi perusahaan BUMN yang tersangkut masalah ketenagakerjaan. Jika direksi yang bersangkutan melanggar hukum, harus dipecat. Edi menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, Menteri BUMN punya kewenangan untuk melakukan langkah tersebut.
“Kewenangan Menteri BUMN untuk mengintervensi perusahaan BUMN ada disitu (UU BUMN,-red), misalnya mengangkat atau memberhentikan direksi,” kata Edi.
Dukungan Serikat Pekerja
Sementara, sejumlah serikat pekerja di BUMN yang tergabung dalam Gerakan Bersama Pekerja/Buruh di BUMN (GEBER – BUMN) mendukung semua upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk menuntaskan masalah ketenagakerjaan di BUMN. Koalisi itu terdiri dari KASBI, Aspek Indonesia, OPSI, SP PLN, SP IF dan FPM. Menurut Ketua Umum KASBI, Nining Elitos, tak sedikit perusahaan BUMN yang terganjal masalah ketenagakerjaan. Ironisnya, persoalan itu menyangkut hak dasar pekerja, misalnya upah dan kepastian kerja.
Nining mencontohkan, salah satu serikat pekerja anggota KASBI di PT Pertamina, sudah puluhan tahun bekerja tapi statusnya masih outsourcing. Padahal, mengacu UU Ketenagakerjaan dan Permenakertrans Outsourcing, jenis pekerjaan yang di-outsourcing kontrak kerjanya tak boleh berulang kali.
Bahkan, saat ini KASBI memantau jenis pekerjaan yang di-outsourcing hampir di semua kegiatan kerja inti. Lagi-lagi Nining melihat aturan yang ada hanya membolehan jenis pekerjaan yang di-outsourcing itu di kegiatan penunjang.
“Masalah ketenagakerjaan seperti ini sudah dilakukan secara sistematis di banyak BUMN, bukan hanya di Pertamina,” kata Nining.
















