Masih Banyak Penyedia Konten Ilegal
Pencurian Pulsa:

Masih Banyak Penyedia Konten Ilegal

Termasuk yang berisi layanan masyarakat, seperti yang dikelola oleh Divisi Humas Polda Metro Jaya dan pemerintah daerah.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit

 

“Kami bekerja sama dengan operator yang harus berlisensi bila memang bersifat komersil,” ujarnya.

 

Anggota Panja dari Partai Demokrat Max Sopacua mencurigai adanya permainan antara operator dengan BRTI. “Berapa setoran ke BRTI setiap bulan?” tuturnya. Ia menyayangkan sikap BRTI yang tutup mata mengenai hal ini. Dengan banyaknya penyedia konten yang tak berizin, maka ini akan menyulitkan pengusutan bila ada ‘pencurian’ pulsa oleh penyedia konten itu kepada pelanggan seluler.

 

Jangan Salahkan BRTI

Anggota BRTI Nonot Harsono mengatakan berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 1 Tahun 2009, setiap penyedia konten memang wajib mendaftar dan mendapatkan izin dari BRTI. Ia mengatakan bila ada penyedia konten yang tak mendaftarkan diri, maka jangan BRTI yang disalahkan. “Kami kan bukan loket berjalan. Masa’ yang disalahkan loketnya,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Nonot menuturkan apakah penyedia konten itu berasal dari swasta atau pemerintah, mereka tetap wajib mendaftarkan diri atau mendapat izin dari BRTI. Nonot menyerahkan sepenuhnya kepada para penyedia konten apakah ingin mengikuti peraturan ini atau tidak. “Itu urusan penyedia konten yang bersangkutan,” ujarnya lagi.

 

Meski begitu, Nonot menilai Panja Pencurian Pulsa sudah keluar dari substansi masalahnya bila hanya mempersoalkan izin dari  penyedia konten. Menurutnya, itu tak ada hubungannya dengan pencurian pulsa. “Seharusnya Panja fokus kepada tindak penyedotan pulsa saja, jangan melebar kemana-mana,” pungkasnya. 

Tags: