Masuk Pokok Perkara, Hakim Tolak Nota Keberatan Nadiem dalam Kasus Chromebook
Utama

Masuk Pokok Perkara, Hakim Tolak Nota Keberatan Nadiem dalam Kasus Chromebook

Meski kecewa, Nadiem Makarim tetap menghormati proses hukum. Dalam pokok perkara nanti, ia akan membuktikan bahwa ada kesalahan prosedur yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka hingga kini berstatus terdakwa.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Tak hanya keluarga Nadiem, dalam sidang kali ini juga terlihat sejumlah tokoh publik yang hadir, seperti sutradara Mira Lesmana serta sejumlah aktris senior seperti Christine Hakim dan Jajang C. Noer. Bahkan, Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP yang pernah duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, juga turut hadir.

Sejak awal, beberapa tokoh publik memang menyatakan dukungannya kepada Nadiem. Mereka kerap menghadiri sidang Nadiem, mulai dari pembacaan surat dakwaan, pembacaan eksepsi, hingga putusan sela hari ini.

Dalam dakwaan, Nadiem diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan laptop Chromebook yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Penuntut umum menuding Nadiem memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Menurut penuntut, ada konflik kepentingan yang berusaha ditutupi Nadiem dalam proyek tersebut. Ia mendirikan perusahaan bernama PT AKAB untuk mengembangkan bisnis Gojek, kemudian menggandeng perusahaan besar seperti Google untuk bekerja sama terkait penggunaan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace.

Namun, Nadiem membantah seluruh isi dakwaan. Ia menyebut perkaranya bukan pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang menginginkan perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo.

"Inilah mengapa seluruh isi dakwaan tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana, melainkan narasi saksi-saksi yang dirancang agar muncul persepsi bahwa tim saya 'memaksa' dan 'mendorong' suatu keputusan atas perintah dari saya," tegas Nadiem dalam eksepsinya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info