Masukan DPD atas RUU Perlindungan Data Pribadi
Berita

Masukan DPD atas RUU Perlindungan Data Pribadi

DPD minta dilibatkan dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi karena menyangkut kepentingan pemerintah daerah.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Teras Narang menyampaikan sejumlah catatan kritis anggota Komite I DPD terhadap materi muatan dari RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) saat menggelar rapat kerja virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2020).

 

“Pak Menteri, DPD RI khususnya Komite I sangat berkepentingan dan memiliki beberapa pandangan serta pemikiran terhadap RUU PDP. Komite I DPD RI berpandangan RUU ini menyangkut kepentingan banyak pihak, selain individu, korporasi, pemerintah pusat juga menyangkut kepentingan dan tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh karenanya keterlibatan DPD RI dalam pembahasan RUU perlu dipertimbangkan,” ujar Narang saat memimpin raker virtual yang diikuti oleh 30 anggota Komite I DPD seperti dikutip Antara.

 

Pembahasan RUU PDP ini telah disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR Puan Maharani, melalui Surat Presiden Nomor R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 telah ditembuskan juga kepada DPD. Hal itu menyebabkan Komite I DPD berupaya untuk ikut terlibat aktif dalam rencana penyusunan RUU PDP itu. Baca Juga: Tiga Fokus Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

 

Di hadapan Plate, Narang menyampaikan sejumlah catatan kritis mengenai RUU PDP dari Komite I DPD antara lain. Pertama, diperlukan elaborasi yang lebih jelas terkait dengan kualifikasi data pribadi. Kedua, diperlukan adanya pengamanan data pribadi yang lebih terukur, akuntabel, dan bertanggung jawab. Ketiga, diperlukan kualifikasi pengaturan penggunaan data pribadi yang dilakukan oleh pemerintah/pemerintah daerah, korporasi/badan usaha, dan perorangan/individu.

 

Keempat, diperlukan aturan penggunaan data pribadi lintas negara/beda wilayah hukum. Kelima, diperlukan mekanisme dan pilihan penyelesaian sengketa atas penyalahgunaan data pribadi (choice of law and choice of forum). Keenam, diperlukan (pembentukan) lembaga penanggung jawab keamanan data pribadi. Ketujuh, diperlukan kualifikasi sanksi.

 

Menanggapi berbagai catatan dan masukan dari pimpinan dan anggota Komite I DPD itu, Plate mengatakan dirinya dan seluruh jajaran Kementerian Kominfo tidak berkeberatan berdiskusi dengan DPD untuk memperkuat RUU PDP itu. “RUU PDP ini penting bagi DPD RI untuk mengawal agar pemanfaatan ruang digital dapat berjalan baik," ujar dia.

 

Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu juga sepakat soal kepemilikan data harus dilindungi dalam RUU PDP. Kemudian RUU PDP itu juga akan mengatur data user dan cross border data flow seperti apa yang menjadi masukan Komite I DPD. "Konteksnya adalah UU ini akan memperkuat kedaulatan data Indonesia. Semua masukan untuk RUU ini termasuk masukan dari DPD RI akan kami perhatikan. Kami ingin cepat pembahasan RUU ini," ujar dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait