Masyarakat Dimintai Beri Masukan terhadap Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
Berita

Masyarakat Dimintai Beri Masukan terhadap Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

Pansel tidak akan memaksakan kuota jumlah hakim ad hoc tipikor tingkat pertama dan banding yang dibutuhkan sekitar 50-an.

Aida Mardatilah
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Ketua Kamar Pidana dan juga Ketua Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Artidjo Alkostar menginginkan hakim ad hoc tipikor yang tidak korupsi dan bakal memperketat proses seleksi ini. Pasalnya, dalam beberapa kasus ada Hakim Ad Hoc Tipikor hasil seleksi sebelumnya terjerat kasus korupsi. Belum lagi, biaya proses seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor sangat besar, sehingga diharapkan bisa menjaring calon yang berkualitas dan berintegritas.     

 

Berdasarkan catatan Hukumonline, pada Juli 2013, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata pernah diberhentikan lewat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) lantaran terbukti menemui makelar kasus yang meminta agar dia membebaskan terdakwa korupsi yang ditanganinya.

 

Singkat cerita, Asmadinata divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Pengadilan Tinggi Semarang pun memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menerima suap terkait penanganan kasus korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan M. Yaeni. 

 

Kasus ini juga menyeret hakim ad hoc tipikor lain yang menjadi inisiator penyuapan yang pernah meminta Asmadinata membebaskan M. Yaeni. Mereka adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung dan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono. 

 

Pada Maret 2014, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel juga diberhentikan melalui MKH karena terindikasi menerima dana terkait penanganan kasus korupsi dana Bansos Pemkot Bandung 2009-2010. Alhasil, Ramlan pun divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 9 Desember 2014 karena terbukti turut menerima dana suap terkait penanganan kasus itu.

 

Terakhir, MKH memberhentikan Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Kemas Ahmad Jauhari secara tidak hormat alias dipecat lantaran terbukti mencoba menyuap hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebesar Rp500 juta. Kemas dianggap terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama MA dan KY tentang KEPPH. 

 

Sebelumnya, dalam Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap IX Tahun 2017, Pansel yang juga diketuai Artidjo Alkostar, meluluskan 14 calon dalam seleksi tahap akhir berupa tes kepribadian dan wawancara. Rinciannya, sebanyak 3 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tingkat Banding dan 11 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tingkat Pertama. (Baca juga: Artidjo Alkostar: Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Diperketat)

 

Seperti diketahui, Pansel Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tingkat pertama dan banding X Tahun 2018 telah membuka pendaftaran sejak Maret hingga Mei. MA membutuhkan sekitar 50-an hakim ad hoc tipikor tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia. 

Tags:

Berita Terkait