Masyarakat Kesulitan Mengakses Informasi JKN
Berita

Masyarakat Kesulitan Mengakses Informasi JKN

Sosialisasi yang dilakukan pemerintah belum menyeluruh ke daerah.

ADY
Bacaan 2 Menit
Masyarakat Kesulitan Mengakses Informasi JKN
Hukumonline

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan sudah berjalan kurang lebih tiga bulan. Namun, belum seluruh masyarakat mengetahui bagaimana program itu berjalan. Hasil pemantauan terbaru MediaLink memperlihatkan ada perbedaan sigfnifikan JKN dengan Jamkesmas.

Menurut Direktur Eksekutif MediaLink, Ahmad Faisol,  pada JKN, masyarakat harus memiliki kartu peserta untuk mendapat pelayanan. Selain itu ada mekanisme rujukan yang wajib dilaksanakan oleh peserta. Sehingga peserta tidak boleh menyambangi langsung Rumah Sakit (RS) untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Tapi harus bertandang dulu ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti Puskesmas dan klinik.

Hasil pantauan MediaLink di Kebumen, Jawa Tengah, Sidoarjo dan Lumajang, Jawa Timur menunjukkan warga masih mengeluhkan minimnya informasi tentang JKN. Misalnya, bagaimana masyarakat mengetahui apakan dirinya terdaftar menjadi peserta PBI atau tidak. Serta bagaimana caranya untuk mendapatkan pelayanan JKN. Minimnya informasi itu menurut Faisol membuat masyarakat bingung.

Faisol mencatat ada 17 kementerian dan lembaga pemerintahan di tingkat pusat yang terlibat dalam program JKN. Sayangnya, antar lembaga itu minim koordinasi. Sehingga, penyaluran informasi yang dilakukan dari pusat hanya terbatas untuk masing-masing kementerian atau lembaga yang menjadi koordinasinya di daerah. Seperti Kemenkominfo hanya berkoordinasi dengan Dinas Kominfo daerah dan Kemenkes dengan Dinkes.

Informasi mengenai JKN tampaknya tak sampai ke tingkat kecamatan, kelurahan dan Puskesmas. Ketika masyarakat datang meminta informasi, petugas tidak dapat memberi penjelasan yang dibutuhkan. Ujungnya masyarakat tidak mengetahui informasi yang jelas tentang JKN. "Terjadi fenomena bottleneck arus informasi JKN yang membuat masyarakat sulit mengakses informasi tentang program ini," kata Faisol dalam diskusi yang digelar MediaLink di Jakarta, Rabu (12/3).

MediaLink mendesak pemerintah segera memperbaiki layanan informasi terkait program JKN ke masyarakat. Khususnya terkait mekanisme layanan dan verifikasi peserta penerima bantuan iuran (PBI). Selain itu pemerintah perlu mempublikasi nama-nama peserta PBI program JKN. Serta daftar fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memberikan pelayanan kepada peserta.

Faisol menjelaskan dengan dipublikasikan daftar nama peserta PBI, maka masyarakat dapat berperan melakukan verifikasi dan pembaruan data. Sehingga data PBI itu dapat diperbaiki dan tepat sasaran. Mengacu regulasi yang ada, ia menyebut pembaruan data PBI itu dilakukan setiap enam bulan sekali.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info