Mau Pakai e-Recap dalam Pilkada? KPU Perlu Perhatikan Beberapa Hal
Berita

Mau Pakai e-Recap dalam Pilkada? KPU Perlu Perhatikan Beberapa Hal

Hasil audit sistem teknologi yang digunakan juga mutlak harus dipublikasikan secara transparan kepada publik.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Penggunaan metode penghitungan berbasis teknologi ini menurut Titi mesti dipersiapkan secara matang, memperhatkan aspek inklusifitas, dan juga memperhitungkan kecukupan waktu. Hal ini terutama untuk mempersiapkan uji coba sistem secara berulang dan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang tersebar di daerah. Mereka harus dibekali pengetahuan yang memadai untuk menghindari kesalahan teknis. “Dengan waktu yang cukup terutama untuk melakukan uji coba berulang, pelatihan yang maksimal untuk para petugas/operator teknis,” ujar Titi.

Tidak hanya itu, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penggunaan sistem berbasis teknologi ini, KPU mesti membuka ruang adanya audit teknologi secara akuntabel. Menurut Perludem, hasil audit sistem atas teknologi yang digunakan juga mutlak harus dipublikasikan secara transparan kepada publik. Perlu diingat, selama persidangan sengketa hasil pemilu Presiden–Wakil Presiden lalu, meskipun bukan merupakan metode resmi, Situng sempat dipersoalkan.

Perludem mendorong agar penggunaan metode e-recap dilakukan secara bertahap. Artinya, tidak secara keseluruhan daerah yang menyelengarakan Pilkada pada 2020 diterapkan metode e-recap. Dengan memberlakukan e-recap secara bertahap diharapkan KPU memiliki waktu untuk mempersiapkan kematangan sistem yang digunakan oleh e-recap. Selain itu, sekaligus membangun ruang kepercayaan publik terhadap metode ini.

Untuk itu, Perludem mengingatkan agar pada tahap awal KPU tidak segera menghilangkan metode penghitungan manual. Diperlukan antisipasi terhadap kemungkinan terburuk yang akan muncul terhadap hasil penghitungan berbasis teknologi. Untuk itu, penerapan e-recap mesti berjalan sejara bersamaan dengan rekpaitulasi manual. Hal ini demi mengantisipasi adanya kesalah hitung, perbedaan hasil, bahkan sengekta yang mungkin diajukan oleh peserta Pemilu. Demi memudahkan investigasi lebih jauh untuk menguji kebenaran hasil e-recap. “Namun hasil resmi tetap berdasarkan e-recap,” ujar Titi.

(Baca juga: Ahli Beberkan Seluk Beluk Situng KPU).

Masih demi menjaga kepercayaan publik, terhadap sistem keamanan Situng, KPU mesti menyiapkan sistem keamanan yang memadai. Perludem menilai, terhadap hal ini KPU perlu membuka ruang audit secara independent kepada pihak ketiga yang hendak menguji akurasi sistem Situng. Hukumonline mencatat, hal ini juga ikut disuarakan oleh beberapa pihak selama sengekta hasil Pemilu Presiden – Wakil Presiden, Juni lalu. Salah satu yang ikut mendapat perhatian publik adalah ketika hal ini disuarakan oleh tim hukum Pemohon di sidang MK.

Sebagai upaya perbaikan untuk menghasilkan proses penghitungan yang lebih efektif dan akuntabel, metode berbasis teknologi ini harus disosialisasikan kepada publik secara tegas, dan jelas. Pemahaman publik terhadap metode e-recap mesti memadai terutama pihak-pihak yang nantinya akan menjadi pemangku kepentingan pada Pilkada mendatang. Publik tentu masih mengingat bagaimana arsitek Situng yang dihadirkan KPU dalam persidangan MK menjelaskan panjang lebar terkait keberadaan sistem ini. Sebagai platform online, Situng masih sering dikira memiliki bentuk fisik. Untuk itu, Perludem menilai penggunaan e-recap mesti mendapat dukungan dari semua pemangku kepentingan.

Dari aspek regulasi, penggunaan e-recap harus diatur oleh kerangka hukum yang kuat sebagai jaminan legalitas terhadap eksistensi e-recap. Hal ini dipandang penting untuk   mengantisipasi berbagai permasalahan hukum yang timbul dalam pelaksanaanya di lapangan. Sementara, UU Pilkada yang ada saat ini (UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 sebagai Undang-Undang, UU No. 8 Tahun 2015 mengenai Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015, dan UU No. 10 Tahun 2016), belum memberikan payung hukum bagi penerapan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik dalam penyelenggaraan pilkada di Indonesia.

“Selain itu, E-recap ini juga mesti diatur di dalam Peraturan KPU secara detil, bukan sebatas pengaturan bahwa rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara elektronik,” poin perludem dalam keterangan tertulisnya kepada hukumonline.

Sebelumnya KPU bersama sejumlah pihak mengadakan focus grup discussion untk membahas rekapitulasi elektronik di Pilkada 2020. Dalam FGD tersebut membahas tentang evaluasi penggunaan teknologi informasi pada Pemilu 2019. Menurut Komisioner KPU, hasil FGD tersebut akan di sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama DPR dengan Komisi II hari ini. Termasuk salah satunya terkait rencana penggunaan sistem e-recap. “Senin RDP dengan Komisi II dan menyampaikan rancangan PKPU tahapan program Jadwal Pilkada 2020,” ujar Viryan kepada wartawan.

Tags:

Berita Terkait